Putusan MA Inkracht, Sengketa Tanah 65 Hektare di Desa Taring Biringbulu Gowa Dinyatakan Tuntas

Gowa InilahIndonesia.com- Persoalan sengketa tanah yang berlokasi di Dusun Rajaya, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, dipastikan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor 642 K/Sip/1982.

Dalam putusan tersebut, pihak yang dinyatakan sebagai pemenang adalah Ta’le dg Limbang dan Muji dg Ngai yang merupakan saudara kandung sekaligus ahli waris sah dari almarhum Kade bin Ragga.

Dengan demikian, status kepemilikan atas lahan kebun seluas kurang lebih 65 hektare di wilayah tersebut telah sah secara hukum berada pada pihak ahli waris yang dimenangkan.

Bacaan Lainnya

Sebaliknya, pihak Roto, Bono, dan Cede dinyatakan telah kalah dalam proses peradilan hingga tingkat kasasi, sehingga tidak lagi memiliki hak penguasaan maupun klaim atas objek sengketa dimaksud.

Lebih lanjut, putusan tersebut telah ditindaklanjuti melalui proses eksekusi pada tahun 1984, yang menegaskan bahwa perkara ini secara hukum telah selesai dan berkekuatan tetap sejak saat itu.

Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan seluruh pihak dapat menghormati dan mematuhi hasil putusan pengadilan serta menjaga situasi kondusif di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Dusun Rajaya, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

Pihak ahli waris, Muji dg Ngai, menegaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan sah, sehingga tidak dapat lagi dipersoalkan oleh pihak manapun yang sebelumnya telah dinyatakan kalah dalam proses hukum. Ia juga menambahkan bahwa apabila masih terdapat pihak-pihak yang mencoba mengklaim, menguasai, atau mengganggu objek lahan tersebut, maka hal itu akan dianggap sebagai pelanggaran hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Putusan ini sudah inkracht dan telah dieksekusi. Jadi tidak ada lagi ruang bagi pihak manapun untuk mengklaim. Jika masih ada yang memaksakan kehendak, tentu akan berhadapan dengan hukum,” tegas Muji.

 

 

Pewarta: Ardi/ Tim med

Pos terkait