JAKARTA, inilahindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi sistematis dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Dalam operasi tangkap tangan dan pengembangan penyidikan yang dilakukan, KPK menetapkan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam skema pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan nilai fantastis mencapai Rp145,5 miliar.
Para tersangka terdiri dari pejabat tinggi hingga staf pelaksana di Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni SK selaku Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, SMG selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, JS selaku Direktur Izin Tinggal, BGS dan TBS selaku Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, RAA selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, JSP selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta GST selaku staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.
KPK menduga praktik korupsi tersebut berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2026 dengan modus memungut biaya tambahan dari setiap permohonan izin tinggal WNA yang diproses. Dugaan pemerasan itu dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada tahun 2025. Selain itu, penyidik juga menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ketidaksesuaian data transaksi keuangan puluhan pegawai Kementerian Imipas.
Dalam penyelidikan, SK diduga memerintahkan JS untuk mengumpulkan “jatah” dari proses pengurusan izin tinggal WNA. Selanjutnya, JS menginstruksikan BGS dan TBS menarik biaya tambahan kepada para pemohon sehingga setiap dokumen yang diproses memiliki tarif tertentu.
Dana yang terkumpul diduga disalurkan melalui rekening nominee dan dibagikan secara rutin setiap pekan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku menggunakan berbagai kode khusus seperti istilah “malaikat” yang merujuk kepada pejabat tinggi, hingga istilah yang diambil dari formasi grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer.
Dari rangkaian penyidikan, KPK berhasil mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp17,5 miliar yang terdiri dari tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening, mata uang asing, hingga aset dalam bentuk kripto.
Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Tersangka JSP, GST, dan RAA ditahan di Rutan Cabang ACLC KPK, sedangkan SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa perkara ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang telah mengakar dalam pelayanan keimigrasian dan merusak integritas pelayanan publik.
“KPK memandang perkara ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius karena dilakukan secara sistematis dan berlangsung dalam kurun waktu yang panjang. Pelayanan keimigrasian yang seharusnya menjadi instrumen negara dalam mengawasi lalu lintas orang asing justru dijadikan sarana memperkaya diri melalui pungutan ilegal. KPK akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang serta pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi tersebut,” tegas Budi Prasetyo.
KPK juga menegaskan akan mendorong penguatan sistem pengawasan dan integrasi layanan lintas kementerian/lembaga guna menutup celah korupsi dalam proses perizinan dan pengawasan keberadaan WNA di Indonesia.
Pewarta: Sudirman/ Tim Med







