KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Jakarta, inilahindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan gedung pemerintahan.

Kali ini, proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan senilai Rp151,2 miliar menjadi sorotan setelah KPK menahan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam skandal yang merugikan negara hingga Rp35,7 miliar.

Ketiga tersangka yang ditahan pada 2 Juni 2026 yakni SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ABD selaku Direktur PT APP, dan HDH selaku General Manager Divisi Regional III PT BAP. Sementara satu tersangka lainnya, MYM, akan ditahan pada kesempatan pertama.

Bacaan Lainnya

KPK mengungkap, melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo  kemedia ini mengatakan “sejak awal proyek yang dikerjakan pada periode 2017–2019 tersebut diduga telah diwarnai praktik penyimpangan.Mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelelangan, hingga pelaksanaan pekerjaan yang diduga tidak berjalan sesuai aturan.” Jelasnya

Lebih jauh, penyidik menduga penunjukan kontraktor pelaksana telah diatur sebelum proses lelang dimulai. Kemitraan perusahaan dalam proyek itu juga disebut hanya formalitas untuk memenuhi syarat administrasi. Tidak hanya itu, SKM diduga menerima sejumlah fee dari pihak kontraktor sebagai imbalan atas pengondisian proyek.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, volume dan kualitas pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar.

Kasus ini kembali menunjukkan bagaimana proyek pembangunan yang seharusnya menjadi sarana pelayanan publik justru diduga dijadikan ladang bancakan oleh oknum-oknum tertentu.

Dugaan pengaturan pemenang tender dan praktik bagi-bagi fee dinilai telah merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan bahwa uang negara harus dikelola secara bertanggung jawab dan tidak boleh menjadi ruang bagi praktik korupsi yang menggerogoti kepercayaan publik.

Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan bahwa korupsi proyek pembangunan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat akibat kualitas pekerjaan yang tidak sesuai standar.

 

 

Pewarta: Rai / Tim Med

Pos terkait