Dinas Perikanan Sudah Dua Kali Layangkan Surat Pengosongan, Namun Tambak 36 Hektare diduga Tetap Dikelola Lingkaran Keluarga Kades.
TAKALAR, inilahindonesia.com – Pengelolaan tambak milik Pemerintah Kabupaten Takalar di kawasan Puntondo, Desa Laikang, kini menjadi sorotan publik.
Kepala Desa Laikang, Nursalim, diduga telah menguasai dan mengelola aset daerah seluas sekitar 36 hektare selama kurang lebih lima tahun tanpa adanya kontribusi yang jelas berupa pajak maupun retribusi kepada pemerintah daerah.
Fakta tersebut memicu pertanyaan besar mengenai potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta lemahnya pengawasan terhadap aset milik pemerintah yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, tambak yang merupakan aset daerah tersebut selama bertahun-tahun berada dalam pengelolaan Nursalim.
Namun hingga kini tidak diketahui adanya setoran pajak atau retribusi yang masuk ke kas daerah dari pemanfaatan aset tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Takalar disebut telah dua kali melayangkan surat perintah pengosongan terhadap tambak tersebut.
Akan tetapi, perintah tersebut diduga tidak pernah diindahkan.
Sejumlah warga menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya kewibawaan pemerintah daerah dalam menertibkan aset miliknya sendiri.
“Kalau benar sudah dua kali disurati tapi tetap dikelola, ini menjadi pertanyaan besar. Kenapa aset daerah bisa terus dimanfaatkan tanpa kontribusi yang jelas kepada daerah?” ujar seorang aktivis di Desa Laikang.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa meskipun tambak tersebut pernah diklaim telah ditinggalkan, pengelolaannya diduga masih berada dalam lingkaran keluarga Kepala Desa. Bahkan warga menyebut anak Kades yang bernama inisial S masih mengelola kawasan tambak tersebut.
Tidak hanya itu, warga juga mengungkapkan dugaan bahwa sebagian area tambak kini telah dibagi-bagi untuk dikelola oleh anggota keluarga lainnya.
Kondisi tersebut memunculkan kritik keras dari kalangan masyarakat yang menilai aset daerah seharusnya memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat luas, bukan justru dikuasai secara berkepanjangan oleh pihak tertentu tanpa kontribusi yang jelas.
“Seharusnya aset daerah menghasilkan PAD yang dapat digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. Kalau dikelola bertahun-tahun tanpa pemasukan yang jelas, tentu masyarakat berhak mempertanyakan ke mana manfaat aset tersebut,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga mendesak Bupati Takalar untuk turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset daerah yang selama ini dinilai tidak optimal.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Takalar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menyurati yang bersangkutan terkait pengelolaan tambak tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
“Maaf saya lagi ada rapatku di Jakarta ini, nanti saya info lanjut,” ujar Kepala Dinas Perikanan Takalar melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Laikang, belum memberikan tanggapan atas berbagai dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Pewarta: Syam/Tim







