Jakarta, inilahindonesia.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi solusi peningkatan gizi nasional justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi berskala besar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG Tahun Anggaran 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Ketiganya langsung digelandang ke rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut program strategis nasional dengan nilai anggaran yang sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp258 triliun pada tahun 2026.
Anggaran raksasa yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, diduga justru menjadi lahan penyimpangan oleh oknum pejabat yang dipercaya mengelolanya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga mengendalikan sejumlah yayasan yang seharusnya menjadi mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Yayasan-yayasan tersebut diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan dan menguasai aliran dana program secara melawan hukum.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk praktik mark up, manipulasi kebutuhan riil, serta penyusunan dokumen pengadaan yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan program.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik meliputi 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan tujuan utama pemenuhan gizi masyarakat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menegaskan bahwa perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Namun demikian, nilai pasti kerugian negara masih dalam tahap perhitungan oleh penyidik bersama instansi terkait.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor BGN, rumah para tersangka, serta sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejagung memastikan penyidikan masih terus berkembang. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada pihak lain, termasuk pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pengelolaan yayasan maupun proyek pengadaan dalam Program MBG.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola program nasional yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi “lumbung korupsi” bagi segelintir oknum.
Pewarta: Rai / Tim Med







