Gowa InilahIndonesia.com – Gelombang desakan publik terhadap aparat penegak hukum terus menguat.
Warga Dusun 01 Garassi, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, secara tegas meminta pihak Polsek Barombong segera mengungkap dan menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan kasus pengrusakan lingkungan dan penebangan pohon tanpa izin pemilik.
Peristiwa ini tidak lagi dipandang sebagai persoalan biasa. Aksi pembabatan pohon dan tanaman milik warga secara sepihak dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak milik, bahkan mengarah pada praktik premanisme yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sejumlah warga mengaku mengalami kerugian besar akibat penebangan tersebut. Tanaman dan pohon yang telah dirawat puluhan tahun dilaporkan habis dibabat tanpa konfirmasi maupun persetujuan dari pemilik sah.
Kondisi ini memicu kemarahan dan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat.
Upaya investigasi lapangan yang dilakukan oleh awak media turut menguatkan dugaan adanya aktivitas terstruktur yang melibatkan beberapa pihak.
Warga pun mulai berani tampil ke publik, menyuarakan tuntutan agar aparat tidak tinggal diam.
Reski (16/4) Salah seorang warga dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini menyangkut kehormatan dan hak asasi sebagai pemilik sah.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus berjuang bersama warga lainnya hingga keadilan ditegakkan.
“Saat kejadian, saya sedang sakit dan tidak bisa beraktivitas. Ketika mendapat kabar dari warga, saya sangat terkejut, tanaman dan pohon yang saya rawat bertahun-tahun telah dibabat habis tanpa izin. Ini tidak bisa dibiarkan,” ungkapnya.
Peristiwa ini juga meninggalkan dampak trauma, baik secara fisik maupun psikologis bagi para korban. Di sisi lain, gelombang kecaman terus meluas, menjadikan kasus ini sorotan publik, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Banyak pihak menilai, kasus ini harus menjadi momentum penting dalam mempertegas perlindungan hukum terhadap hak milik warga serta penegakan hukum lingkungan yang tegas dan tanpa pandang bulu.
Kasus ini memiliki dasar hukum yang jelas dan berlapis, di antaranya:
Pasal 406 KUHP: Mengatur tentang perusakan barang milik orang lain, termasuk pohon dan tanaman. Ancaman pidana hingga 2 tahun 4 bulan.
Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009: Tentang perusakan lingkungan hidup secara sengaja, dengan ancaman hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
Pasal 170 KUHP: Mengatur tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang, dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
Pasal 55 KUHP: Menjerat pihak-pihak yang turut serta, menyuruh, atau membantu terjadinya tindak pidana.
Dengan konstruksi hukum tersebut, para pelaku berpotensi dijerat dengan pasal berlapis yang memperberat sanksi pidana.
Warga Dusun 01 Garassi kini menaruh harapan besar kepada aparat Polsek Barombong untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan. Mereka menegaskan tidak akan berhenti bersuara hingga seluruh pelaku, termasuk pihak yang diduga sebagai aktor intelektual di balik kegiatan ini, diungkap ke publik.
“Kami tidak akan mundur. Ini soal hak dan keadilan. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kami percaya Polsek Barombong mampu menuntaskan kasus ini,” tegas Reski perwakilan warga.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di daerah. Publik menanti, apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau justru kembali terabaikan.
Pewarta : Ardi / Tim med







