Kolaka , InilahIndonesia.com- Teror lumpur tak kunjung berhenti di Desa Lapao-pao, Kecamatan Wolo. Sejak 1 Januari 2026, warga hidup dalam bayang-bayang bencana yang diduga bersumber dari jebolnya sediment pond PT CNI—dan hingga kini, tidak ada langkah tegas dari pihak berwenang.
Bencana pertama terjadi pada 1 Januari 2026. Lumpur merah pekat menerjang pemukiman warga. Belum sempat pulih, kejadian serupa kembali menghantam pada 10 Januari. Rumah, sawah, hingga empang warga kembali jadi korban.
Namun yang paling parah terjadi pada Senin, 27 April 2026. Lumpur tidak lagi mengalir di jalur pembuangan, melainkan “muntah” dari belakang rumah warga, bahkan hingga area belakang sekolah SMA. Sungai kecil di desa itu berubah menjadi arus lumpur deras yang mengancam keselamatan warga.
“Kalau ini terus dibiarkan, nyawa kami sudah tidak ada harganya lagi. Ditukar dengan ore nikel. Kami hidup dalam ketakutan setiap hujan turun,” ungkap seorang ibu rumah tangga dengan suara bergetar, sambil menunjuk rumahnya yang terendam lumpur.
Selama hampir empat bulan, tidak ada kejelasan. Tidak ada pemulihan. Tidak ada tanggung jawab terbuka dari PT CNI. Lebih memprihatinkan lagi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kolaka yang seharusnya menjadi garda pengawasan justru diduga bungkam.
Awak media telah berulang kali mendatangi kantor DLH Kolaka untuk mengonfirmasi dan melaporkan kejadian ini. Namun hasilnya nihil. Tidak ada klarifikasi, tidak ada tindakan nyata. Bahkan Kabid DLH berinisial Asnur diduga memblokir nomor wartawan saat dikonfirmasi.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa setiap kali hujan turun, sediment pond diduga gagal menahan limpasan. Ini mengindikasikan kegagalan sistematis dalam pengelolaan limbah tambang.
Padahal, sesuai PP No. 22 Tahun 2021, perusahaan wajib menjamin sediment pond berfungsi dalam segala kondisi cuaca. Jika tidak, maka ini bukan sekadar kelalaian, melainkan potensi kejahatan lingkungan yang berulang.
Kasus ini diduga kuat melanggar sejumlah regulasi penting:
UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 98: Pencemaran lingkungan (ancaman 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar)
UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 161B: Kelalaian pengelolaan limbah tambang (ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar)
UU Pers Pasal 18: Menghalangi kerja jurnalistik (ancaman 2 tahun penjara), jika dugaan pemblokiran benar terjadi
TUNTUTAN TEGAS WARGA & MEDIA:
Menteri LHK dan Gakkum KLHK segera mengambil alih kasus ini karena DLH Kolaka dinilai tidak responsif.
Kapolda Sultra diminta mengusut dan mempidanakan pihak PT CNI serta oknum DLH yang diduga lalai.
Bupati Kolaka diminta mencopot Kepala DLH dan Kabid terkait serta membentuk tim audit independen.
Komnas HAM didesak turun tangan karena keselamatan warga terancam setiap saat.
PT CNI wajib mengganti seluruh kerugian warga sejak 1 Januari 2026 tanpa pengecualian.
Pertanyaan publik kini semakin keras:
Apakah laporan yang sudah masuk sejak Januari benar-benar ditindaklanjuti? Jika iya, di mana hasilnya? Jika tidak, siapa yang bertanggung jawab atas pembiaran selama empat bulan ini?
Hingga rilis ini diterbitkan, manajemen PT CNI masih bungkam. Kepala DLH Kolaka tidak memberikan tanggapan. Nomor Kabid DLH yang dihubungi diduga telah memblokir komunikasi dari awak media.
Warga Lapao-pao tidak butuh janji. Mereka butuh keselamatan. Sekarang.
Pewarta: Ardi/ Tim med







