InilahIndonesia.com, Takalar– SPBU 74.922.02 Kalabbirang kembali menjadi sorotan publik. Meski telah berulang kali diprotes oleh masyarakat dan mahasiswa, stasiun pengisian bahan bakar tersebut diduga masih melayani pembelian solar subsidi menggunakan jerigen, diduga praktik ilegal yang kerap disebut sebagai “Pagandeng Solar”.
Pantauan langsung di lapangan menunjukkan aktivitas pengisian solar subsidi ke puluhan jerigen yang dibawa menggunakan sepeda motor dan mobil pick-up. Aktivitas ini terjadi hampir setiap hari dengan pelaku dan kendaraan yang sama, memunculkan dugaan kuat bahwa solar subsidi tersebut dijual kembali ke sektor industri.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, “Kegiatan di SPBU itu dilakukan secara terang-terangan. Orangnya sama, kendaraan yang digunakan juga sama setiap harinya.”
Praktik ini jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM
Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan
Pasal 55 UU Migas secara tegas menyatakan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Ironisnya, meskipun aksi unjuk rasa dari mahasiswa sempat digelar di depan SPBU Kalabbirang bulan lalu, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun dari instansi pengawas migas.
Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen SPBU pun belum membuahkan hasil. Pihak manajer diduga menghindar dan tidak memberikan respons meskipun telah di datangi maupun dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Masyarakat kini mendesak PT Pertamina dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Mereka berharap pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi dapat diperketat, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan segera diberi sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta : Arkul/ Tim med