Tiga Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan Ditetapkan

InilahIndonesia.com, Jakarta, – Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123° Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016.

Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025. Kasus ini berkaitan dengan kontrak antara Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan, yakni Agreement for the Provision of User Terminals and Related Services and Equipment tanggal 1 Juli 2016 dan Amendment No. 1 tertanggal 15 September 2016.

Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan yaitu: 1. Laksamana Muda TNI (Purn) LNR, selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan TAP-11/PM/PMpd.1/05/2025.

Bacaan Lainnya

2. ATVDH, Tenaga Ahli Satelit Kementerian Pertahanan, berdasarkan TAP-12/PM/PMpd.1/05/2025.

3. GK, CEO Navayo International AG, berdasarkan TAP-13/PM/PMpd.1/05/2025.

“Penanganan perkara ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk dalam proyek-proyek strategis pertahanan negara. Proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya.

Kejaksaan memastikan bahwa pengusutan perkara ini dilakukan melalui mekanisme koneksitas, karena melibatkan unsur sipil dan militer, guna menjamin efektivitas dan integritas proses hukum.

 

 

Pewarta: Dirman / Tim Med

Pos terkait