Jeneponto, InilahIndonesia.com – Polemik mewarnai pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna (TKK) Kabupaten Jeneponto yang digelar di Gedung Manunggal Mini Kodam XIV Hasanuddin pada 3 Juli 2025.
Sejumlah peserta dari tujuh kecamatan secara tegas menolak hasil TKK yang dinilai cacat prosedur dan tidak berlandaskan pada prinsip keadilan serta bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Nurhidayat, SE, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Jeneponto dalam TKK yang berlangsung di Gedung Kalakbirang, Rumah Jabatan Bupati Jeneponto pada 14 Juni 2025, menyampaikan keberatannya atas proses TKK lanjutan yang digelar tanpa menghormati hasil verifikasi sebelumnya.
“Saya sudah memenuhi seluruh persyaratan dan telah ditetapkan sebagai calon. Namun, dalam forum TKK lanjutan tiba-tiba saya didiskualifikasi tanpa alasan yang sah. Ini jelas tidak adil,” ungkap Nurhidayat.
Nurhidayat menduga adanya kesepakatan tidak sehat antara Ketua Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan, Harmansyah, dengan Steering Committee untuk menggugurkan pencalonannya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa forum TKK tersebut tidak memenuhi kuorum, mengingat tujuh kecamatan memilih keluar dari forum sebagai bentuk penolakan atas keputusan Steering Committee dan pengurus provinsi.
Adapun kecamatan yang menolak hasil TKK antara lain Bontoramba, Turatea, Bangkala, Arungkeke, Kelara, Batang, dan Rumbia. Mereka menilai keputusan diskualifikasi terhadap Nurhidayat cacat prosedur dan tidak sah secara organisasi.
“Kami meminta Gubernur Sulawesi Selatan untuk mencabut surat keputusan yang dikeluarkan oleh saudara Harmansyah. Ini sudah melanggar AD/ART secara terang-terangan,” tegas para perwakilan kecamatan dalam pernyataan sikap bersama.
Diketahui, dukungan terhadap Nurhidayat datang dari lima kecamatan, yakni Rumbia, Batang, Bontoramba, Arungkeke, dan Kelara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan dan Steering Committee TKK Kabupaten Jeneponto belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik tersebut.
Pewarta : Arkul/ Tim Med