Wartawan Tidak Bisa Dijerat UU ITE

Makassar, InilahIndonesia.com – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) Sulawesi Selatan, Suhardi, S.Sos, M.H, menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU‑XXII/2024 dan 115/PUU‑XXII/2024 yang dibacakan pada 29 April 2025.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik tidak dapat dijerat dengan pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kutipan Putusan MK:

Bacaan Lainnya

1. Putusan Nomor 105/PUU‑XXII/2024:
Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi individu perorangan. Lembaga pemerintah, institusi, korporasi, jabatan, dan profesi tidak dapat menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.

2. Putusan Nomor 115/PUU‑XXII/2024:
Frasa “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE hanya berlaku jika mengganggu ketertiban umum di ruang fisik. Perdebatan dan opini di ruang digital bukan termasuk kerusuhan yang dapat dipidana.

“Putusan MK ini adalah kemenangan besar bagi kebebasan pers di Indonesia. Wartawan yang bekerja sesuai Undang-Undang Pers tidak boleh lagi dikriminalisasi dengan UU ITE. Ini memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh insan pers,” tegas Suhardi dalam pernyataannya saat Rapat Pemantapan Pengurus DPP SEPERNAS di Takalar, Rabu (26/6/2025).

Suhardi menegaskan, dengan adanya putusan ini, semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat, harus menghormati kerja jurnalistik dan tidak lagi menggunakan UU ITE sebagai alat menakut-nakuti wartawan yang menjalankan tugas profesionalnya.

“Pers harus tetap kritis, independen, dan berani menyampaikan kebenaran. Jika pemberitaan dianggap merugikan, jalurnya adalah hak jawab dan koreksi, bukan pidana,” tegasnya.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk memahami batasan dan ruang lingkup kerja jurnalistik serta menghormati kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

“Kami dari SEPERNAS akan terus mengawal dan memastikan hak-hak wartawan tetap dilindungi. Tidak boleh ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan hanya karena pemberitaannya dianggap tidak menyenangkan oleh pihak tertentu,” pungkas Suhardi.

Putusan MK ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers dan mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan jalur pidana.

Dengan putusan tersebut, SEPERNAS mendorong seluruh wartawan semakin berani menyuarakan kebenaran dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab.

 

Pewarta : Syam / Tim Med

Pos terkait