WRI Sultra Desak Polda: Ketua LEM Harus Diperiksa

InilahIndonesia.com, Kolaka
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Wadah Reformasi Indonesia (WRI) Sultra mendesak Polda Sulawesi Tenggara agar tidak hanya fokus mencari dokumen dalam penyidikan dugaan korupsi program pengembangan bibit tebu Tahun Anggaran 2015–2016 di Kabupaten Kolaka. senin, 25/8/2025.

Desakan ini merespons surat tanggapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Nomor B/673/VIII/RES.3.3./2025 tertanggal 20 Agustus 2025. WRI menilai penyidikan tidak boleh berhenti hanya karena dokumen tidak ditemukan akibat pergantian pejabat.

Menurut WRI, Dugaan pelaku utama yang seharusnya diperiksa adalah Ketua Lembaga Ekonomi Masyarakat (LEM) selaku penerima sekaligus pengelola langsung anggaran.

Bacaan Lainnya

Tiga Penegasan WRI Sultra:

1. Ketua LEM harus segera dipanggil dan diperiksa sebagai terlapor utama.

2. Hilangnya dokumen tidak bisa dijadikan alasan mempetieskan kasus, karena korupsi dapat dibuktikan melalui saksi, perbuatan nyata, dan aliran dana.

3. Jika dalam 30 hari tidak ada langkah konkret, WRI Sultra akan melaporkan kasus ini ke Kabareskrim Mabes Polri dan Ombudsman RI.

“Kami menilai jawaban Polda Sultra sangat formalitas dan tidak menyentuh substansi. Jangan hanya mengulur waktu dengan alasan dokumen pejabat lama. Pelaku utama Ketua LEM masih bebas tanpa diperiksa. Ini pelecehan terhadap rasa keadilan masyarakat,” tegas Amir Kaharuddin, Ketua DPP LSM WRI Sultra.

WRI Sultra memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Negara tidak boleh kalah oleh mafia anggaran,” tegas Amir.

Sampai terbitnya berita ini pihak terkait  LEM belum ada tanggapan

 

Reporter: Adi Agung

Pos terkait