InilahIndonedia.com, Jakarta – Survei Penilaian Integritas (SPI) kembali dilakukan sebagai upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memetakan risiko korupsi di berbagai instansi pemerintah.
Survei ini bertujuan mengidentifikasi area rawan korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan sistem integritas di sektor publik.
Dalam pelaksanaannya, SPI melibatkan berbagai kelompok responden, termasuk pegawai internal instansi sebagai representasi lembaga pemerintah. Tahun ini, sebanyak 390.754 pegawai, baik ASN maupun Non-ASN, berpartisipasi dalam survei yang menjadi instrumen penting untuk menilai kondisi tata kelola pemerintahan.
Salah satu dimensi yang diukur adalah pengelolaan anggaran, dengan fokus pada penggunaan dana perjalanan dinas dan efektivitas belanja kegiatan. Dari hasil survei, ditemukan adanya sejumlah titik rawan korupsi, seperti:
Penggunaan anggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil.
Manipulasi laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Potensi konflik kepentingan dalam proses pencairan anggaran.
Kurangnya transparansi dalam penyusunan dan pelaporan penggunaan anggaran.
Sebagai langkah perbaikan, KPK merekomendasikan beberapa hal penting, di antaranya:
Penguatan sistem kontrol internal dan audit keuangan agar lebih transparan dan akuntabel.
Digitalisasi sistem perjalanan dinas dan pertanggungjawaban anggaran untuk meminimalkan potensi manipulasi.
Peningkatan kapasitas pegawai dalam hal integritas dan pengelolaan keuangan negara.
Pelibatan masyarakat dan pengawasan eksternal dalam proses pelaporan anggaran publik.
Melalui SPI, pemerintah diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh dan menutup celah-celah korupsi dalam proses pengelolaan anggaran, sehingga budaya kerja yang bersih dan berintegritas dapat semakin menguat di seluruh lini birokrasi.
Pewarta : Dirman/ Tim med