TAKALAR, inilahindonesia.com – Pemerintah Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, memilih mengedepankan pendekatan persuasif dan musyawarah dalam menyikapi dugaan pengrusakan aset milik pemerintah, tanpa langsung menempuh jalur hukum.
Aset yang mengalami kerusakan berupa bahu jalan poros Lingkungan Bontosandra, Kelurahan Maradekaya, yang diduga rusak akibat aktivitas kendaraan combine harvester (alat panen padi).
Sebagai langkah penyelesaian, Pemerintah Kelurahan Maradekaya memanggil seluruh pemilik combine harvester dalam sebuah pertemuan yang digelar di Kantor Kelurahan Maradekaya pada Senin (27/7/2026).
Pertemuan dipimpin Sekretaris Lurah Maradekaya, Suhardi, S.Sos, M.H, bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kasi Pemerintahan, Kasi Pembangunan, Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta para pemilik combine harvester.
Rapat tersebut dilaksanakan menyusul adanya dugaan kerusakan sekitar empat meter pada bahu jalan yang merupakan aset milik pemerintah.
Pemerintah Kelurahan Maradekaya menegaskan bahwa infrastruktur jalan merupakan fasilitas publik yang harus dijaga bersama demi kepentingan masyarakat.
Perlindungan terhadap aset negara maupun aset pemerintah merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 521 ayat (1), mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan pengrusakan barang dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda kategori IV apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti menurut hukum.
Namun demikian, Pemerintah Kelurahan Maradekaya memilih mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah dan tanggung jawab bersama.
Sekretaris Lurah Maradekaya, Suhardi, menjelaskan bahwa pemanggilan seluruh pemilik combine harvester bukan untuk mencari siapa yang harus dipersalahkan, melainkan mencari solusi terbaik agar kerusakan tidak terulang kembali.
“Tujuan pertemuan ini bersifat persuasif. Kami mengajak seluruh petani maupun pemilik combine harvester agar bersama-sama menjaga dan merawat infrastruktur jalan sehingga tidak ada lagi aset pemerintah yang rusak. Kami mengundang semua pihak untuk mencari solusi atas kerusakan yang terjadi, bukan untuk saling menyalahkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah kelurahan sebenarnya memiliki kewenangan untuk melaporkan dugaan pengrusakan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana. Namun langkah tersebut bukan menjadi pilihan utama.
“Sebelum melaporkan dugaan pengrusakan kepada aparat kepolisian, kami memilih membuka ruang dialog dan musyawarah. Sebagai pemerintah, kami tentu tidak mungkin tega memenjarakan masyarakat kami sendiri. Yang kami harapkan adalah adanya kesadaran, tanggung jawab, dan komitmen bersama untuk memperbaiki kerusakan serta menjaga aset pemerintah demi kepentingan seluruh masyarakat,” tegas Suhardi.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani sekaligus salah seorang pemilik combine harvester, Daeng Nyuru, menyampaikan bahwa kerusakan tersebut diduga terjadi akibat aktivitas masyarakat setempat, bukan dilakukan oleh pihak luar.
“Kemungkinan kerusakan itu tidak lepas dari aktivitas masyarakat Kelurahan Maradekaya sendiri. Kami berharap pemerintah bersama masyarakat mencari solusi terbaik. Kami seluruh pemilik combine harvester siap memperbaiki kembali kerusakan tersebut,” katanya.
Daeng Nyuru juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kelurahan Maradekaya yang dinilainya mengedepankan pendekatan persuasif dan penyelesaian secara kekeluargaan dibanding langsung membawa persoalan ke ranah hukum.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kelurahan Maradekaya yang mengundang kami untuk bermusyawarah.
Menurut kami, inilah sikap pemerintah yang patut diapresiasi karena lebih mengedepankan solusi daripada langsung melaporkan masyarakat ke kepolisian. Pendekatan seperti ini mencerminkan pemerintah yang mengayomi rakyatnya. Kami diberi kesempatan untuk bertanggung jawab memperbaiki kerusakan yang terjadi. Atas nama seluruh pemilik combine harvester, kami siap memperbaiki bahu jalan yang rusak dan berkomitmen menjaga aset pemerintah agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ungkap Daeng Nyuru.
Melalui musyawarah yang berlangsung secara kondusif, seluruh pemilik combine harvester menyatakan kesediaannya memperbaiki bahu jalan yang mengalami kerusakan.
Atas dasar komitmen tersebut, Sekretaris Lurah Maradekaya, Suhardi, memutuskan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui semangat gotong royong tanpa dibawa ke ranah pidana, selama seluruh pihak melaksanakan komitmen perbaikan.
Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari seluruh peserta rapat karena dinilai mencerminkan penerapan restorative justice, yakni mengutamakan pemulihan kerusakan, penyelesaian melalui musyawarah, serta menjaga keharmonisan hubungan antara pemerintah dan masyarakat tanpa mengabaikan tanggung jawab hukum dalam melindungi aset milik pemerintah.
Penulis: Rudianto/Tim Media










