Syamsari Ketua DPW Partai Gelora SulSel Jadi Saksi Korupsi Tambang Pasir Laut Galesong

INILAHINDONESIA.COM, MAKASSAR,Pada hari Kamis 11/5/23 Syamsari Kitta eks Bupati Takalar memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.Jumat,12,mei,2023.

Syamsari Kitta yang Juga Sebagai Ketua Wilayah Partai Gelombang Rakyat (Gelora)  Sulawesi-Selatan Mendatangi Kantor Kejati dan di periksa Sebagai saksi  kasus korupsi tambang pasir laut Di kecamatan Galesong kabupaten Takalar tahun 2020 saat Menjabat Bupati Takalar.

Di kabarkan Syamsari di periksa selama lima jam di Bagian Pidsus, dimulai dari pukul 09.00- 14.00 Wita Kamis (11/5/2023).

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi kemedia menyampaikan bahwa pemeriksaan Syamsari terkait kasus tambang pasir laut Di Galesong Kabupaten Takalar

“Penyidik telah memeriksa Syamsari dalam kasus tambang pasir laut,” jelas Soetarmi.

Hasil penelusuran media ini bahwa Selain Syamsari, ada lagi mantan pejabat dan pejabat di Kabupaten Takalar juga dikabarkan telah diperiksa. Keduanya adalah mantan Sekretaris Daerah Takalar, Arsyad Taba dan Faisal Sahing yang menjabat sekarang Sekretaris DPRD Takalar.

Menurut Soetarmi, pemeriksaan mereka sebagai saksi berkaitan dengan adanya penetapan tersangka yaitu Juharman dan Hasbullah selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi Daerah BPKD dan Gazali Mahmud mantan kadis BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020.

“Sampai saat ini proses hukum masih terus berlangsung,” jelasnya

Pada kasus ini salah satu Perusahaan pelaksana Tambang Pasir laut PT Banteng Laut Indonesia mengembalikan kerugian negara sebesar 482.340.000 ke jaksa .

“Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah bekerja maksimal sehingga berhasil menyita uang kerugian negara sebesar 100 persen,” kata soetarmi

Soetarmi menyebut, pengembalian uang kerugian negara dari PT Banteng Laut Indonesia melalui seorang inisial AN yang bertindak selaku Direktur PT Banteng Laut Indonesia. Proses pengembalian pun berlangsung pada Rabu 10 Mei 2023.

Menurut dia, uang kerugian negara yang dikembalikan oleh perusahaan penambang pasir tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus yang sementara berjalan ini. Total kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan pasir laut untuk kepentingan kegiatan reklamasi proyek Makassar New Port tersebut sebesar Rp7.milliar sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah menyita uang sebesar Rp4.5 milliar dari PT Alepu Karya Makmur pada 6 Desember 2022 dan kemudian pada 30 Januari 2023 kembali menyita uang sebesar Rp2.milliar dari PT Banteng Laut Indonesia.
Selain itu, Kejati Sulsel juga berjanji akan terus mendalami keterkaitan sejumlah pihak dalam kasus korupsi ini.

Journalis: Syarifuddin,tim,red

 

Pos terkait