INILAHINDONESIA.COM,TAKALAR – Suasana Pemilihan menuai sorotan karna oknum KPPS TPS Di Duga ingin Sengaja Hilangkan Hak suara warga di Tempat Pemungutan suara (TPS) 004 di ruang kelas SD Biringbalang Kelurahan Bajeng Ke camatan Pattallassang Kabupaten Takalar , Rabu/27/11/2024.
Sorotan tersebut yang sempat mengundang sejumla warga protes di TPS dipicu karena adanya petugas TPS yang membeda bedakan ada yang bisa ada yang tidak bisa peserta pemilih ikut memilih walaupun tidak membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli walaupun ada undangan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suaranya.
Salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya kemedia mengatakan” istri saya tidak di bolehkan ikut mencoblos karna hanya membawah undangan tanpa membawa ktp sehingga kami Protes ada yang di biarkan masuk ada yang tidak di perbolehkan,”jelasnya.
“Saya kira ini para petugas KPPS TPS 004 kelurahan bajeng gagal bintek, seharusnya kan ada aturannya, kalau tidak membawa KTP hanya membawa surat panggilan, pihak KPPS membuka DPT online, “.
” setelah terjadi adu argumen, dan ada yg di perbolehkan untuk memilih tanpa menunjukkan KTP, karna ada yang kenal oleh panitia.
Sehingga Istriku diperbolehkan juga karna suda ada yang memilih tanpa menunjukkan KTP hanya surat undangan”.
Media ini berusaha konfirmasi Idris Paswacam Kecamatan Pattallassang Kemedia ini Mengatakan “Poin Penting Surat 2734 :
1. Pemilih yg terdaftar di DPT namun tdk memiliki KTP EL/Biodata Kependuduk , dapat menunjukkan SIM/Paspor;
2. Pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun telah pindah domisili dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat KTP EL nya sebagai pemilih tambahan (DPK) dan dicatat sebagai Pemilih Tambahan (Dpk) bukan Pindahan (DPTb).
3. Sebaliknya, jika pemilih sebagaimana dimaksud angka 2 diatas mau menggunakan hak pilihnya di TPS dimana dia terdaftar sebagai DPT, jika KTP EL alamat barunya tdk diterima oleh KPPS, dapat menggunakan SIM/Paspor, sebagaimana angka 1.” Terangnya Idris.
Pewarta: Wahyudin