ARDI KULLE KETUA L-PK2: INDONESIA DARURAT KORUPSI, KPK HARUS BEBAS DARI UNSUR POLISI DAN JAKSA

InilahIndonesia.com ,Jakarta – Ardi Kulle, S.Sos, M.H, Ketua Umum Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2) menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat korupsi.

Ardi Kulle Aktivis senior menyerukan agar seluruh Ketua dan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berasal dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan, mengingat salah satu alasan utama pembentukan KPK adalah karena kedua institusi tersebut dianggap lemah dalam memberantas korupsi.

“KPK dibentuk untuk mengisi celah dalam pemberantasan korupsi yang tidak mampu ditangani secara maksimal oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Jika unsur dari dua institusi ini masih mendominasi dalam tubuh KPK, maka independensi dan efektivitasnya dalam memberantas korupsi akan semakin dipertanyakan,” tegas Ardi Kulle.

Bacaan Lainnya

Ia juga menyoroti sejumlah kasus besar yang telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah, seperti kasus korupsi di PT Timah yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp.300 triliun,Kasus skandal korupsi di Pertamina yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah dan Kasus Korupsi Dana Jamah Haji.

“Kasus-kasus ini adalah bukti nyata betapa parahnya kondisi korupsi di Indonesia. Jika lembaga penegak hukum tidak bersikap tegas dan KPK tidak bisa bekerja secara independen, maka kejahatan korupsi akan terus menggerogoti perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

L-PK2 mendesak agar pemerintah dan DPR segera melakukan reformasi dalam proses seleksi pimpinan serta anggota KPK dengan memastikan bahwa mereka benar-benar berasal dari kalangan independen, profesional, dan memiliki rekam jejak bersih dalam pemberantasan korupsi.

“KPK harus kembali menjadi lembaga yang kuat, berani, dan tidak terpengaruh kepentingan apa pun dalam pemberantasan korupsi. Jika tidak, kita akan terus melihat kebocoran keuangan negara akibat korupsi yang semakin mengakar,” tambahnya.

L-PK2 berkomitmen untuk terus mengawal transparansi dan keadilan dalam pemberantasan korupsi serta mendorong reformasi yang lebih efektif dalam sistem hukum di Indonesia.

 

Pewarta: Dian mutiara / Tim red

 

Pos terkait