Bupati Takalar Perintahkan Pencairan Gaji Aparat Desa Tiga Bulan

Takalar, inilahindonesia.com- Pemerintah Kabupaten Takalar memastikan percepatan pembayaran gaji dan tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tertunda selama tiga bulan, yakni Juli hingga September 2026.

Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, telah memerintahkan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) untuk segera memproses pencairan hak aparatur desa tersebut.

Kepala Dinsos-PMD Takalar, Andi Rijal Mustakim, mengatakan bahwa percepatan pembayaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Takalar agar hak para aparatur desa segera direalisasikan.

Bacaan Lainnya

“Sesuai arahan Bapak Bupati, gaji dan tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD untuk bulan Juli, Agustus dan September akan segera dibayarkan,” kata Andi Rijal, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, instruksi tersebut merupakan bentuk perhatian dan komitmen Bupati Takalar terhadap kesejahteraan aparatur desa yang menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan terpenuhinya hak aparatur desa, diharapkan semangat kerja dan kualitas pelayanan publik di tingkat desa tetap terjaga, sehingga pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan optimal.

Untuk mempercepat proses pencairan, Dinsos-PMD Takalar mengimbau seluruh pemerintah desa agar segera melengkapi dan mengajukan berkas administrasi yang diperlukan.

Para bendahara desa diminta tidak menunda pengajuan dokumen pencairan kepada Dinsos-PMD untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan keuangan.

Andi Rijal menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting dalam memperlancar proses pencairan.

Karena itu, seluruh pemerintah desa diharapkan segera memenuhi persyaratan yang ditetapkan agar pembayaran gaji dan tunjangan untuk periode Juli hingga September 2026 dapat segera direalisasikan setelah proses verifikasi dinyatakan lengkap.

Pemerintah Kabupaten Takalar berharap percepatan pembayaran tersebut dapat memberikan kepastian bagi aparatur desa sekaligus mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Takalar.

 

Pewarta: A. Dg Kulle/Tim Media

Pos terkait