Firli memaparkan, beragam program unggulan dilaksanakan KPK melalui Direktorat Jejaring Pendidikan di tahun 2022. Salah satunya, program Integrasi Pendidikan Antikorupsi pada kurikulum yang melibatkan seluruh elemen jejaring pendidikan. Seperti; satuan pendidikan, pendidik, orang tua, masyarakat, organisasi profesi, serta pemerintah sebagai pengampu kebijakan.
“KPK bersama jejaring pendidikan melakukan advokasi regulasi PAK, mengembangkan materi dan kurikulum, melakukan diseminasi PAK, melakukan pendampingan implementasi & pelaporan hingga monitoring dan evaluasi (monev),” ujar Firli.
Firli juga menambahkan, pelaksanaan advokasi regulasi PAK sampai dengan akhir tahun ini tercatat sebanyak 72,5% atau 397 pemerintah daerah telah memiliki regulasi PAK.
“Yaitu, terdiri dari 24 Peraturan Gubernur, 81 Peraturan Walikota dan 292 Peraturan Bupati. Dengan adanya regulasi PAK ini, pendidikan antikorupsi secara legal telah dimasukkan ke dalam kurikulum nasional mulai dari tingkat PAUD hingga Perguruan Tinggi,” terang Firli.
Melalui Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, KPK juga melaksanakan program kerja sama kampanye antikorupsi dengan kementerian/lembaga, BUMN/BUMD, sektor swasta, dan pemerintah daerah dengan 66 mitra. KPK menyelenggarakan Executive Briefing sebagai bagian dari PAKU Integritas, Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu, Program Digital Campaign, Kegiatan dari Key Opinion Leader, Materi audiovisual Iklan Layanan Masyarakat (ILM), dan talkshow berbagai medium. “Sebanyak 17.060.296 masyarakat terpapar materi antikorupsi melalui media placement (ILM) dan media blocking time (Talkshow) pada 7 media yang meliputi media TV, Radio, dan media digital Out of Home,” jelas Firli.
Selama 2022, KPK telah melakukan kolaborasi dengan masyarakat di 13 Provinsi, dengan 141 mitra strategis (LSM, Kelompok Agama, Kelompok Pemuda, Kelompok Perempuan, Komunitas, Token Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat) dalam mengembangkan inisiatif antikorupsi dengan total Sebanyak 24.090 peserta (luring dan daring) dari target 14.000 masyarakat di tahun 2022. Tak ketinggalan, KPK mengukuhkan 10 desa percontohan antikorupsi di 10 Provinsi dari Target 10 desa di tahun 2022. Program Desa Antikorupsi bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman mengenai bahaya korupsi dan celah-celah rawan korupsi, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan desa dengan meningkatkan peran serta masyarakat desa. Rencananya, di tahun 2023, program Desa Antikorupsi akan dilanjutkan dengan target terbentuknya 22 Desa Antikorupsi.
“KPK berharap program Desa Antikorupsi ini dapat menjadi trigger sekaligus motivasi bagi desa-desa lainnya di Indonesia untuk menciptakan budaya antikorupsi, sehingga program desa antikorupsi bisa terus diimplementasikan ke seluruh wilayah provinsi dan kabupaten/kota lainnya, untuk mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi yang dimulai dari desa,” ungkapnya.
Sepanjang tahun 2022, sejumlah program pembelajaran antikorupsi turut dilakukan KPK melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi yaitu; Pembelajaran mandiri sektor antikorupsi secara elektronik (E-Learning) Politik Cerdas Berintegritas (PCB). Kegiatan pembelajaran melalui diikuti oleh 1.998 peserta dari 16 partai politik nasional dengan tingkat kelulusan 74,22% atau 1.483 peserta. Sedangkan sebanyak 152 peserta berasal dari 4 partai lokal Aceh, dengan tingkat kelulusan sebesar 9,21% atau 14 peserta. Kemudian, sepanjang tahun 2022 telah dilaksanakan 65 pelatihan antikorupsi yang diikuti peserta dengan total 4.022 peserta. KPK telah mencetak sebanyak 812 Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) pada tahun 2022, sehingga total PAKSI tersertifikasi yang ada sebanyak 2.665 orang.
Secara paralel, KPK juga telah mencetak sebanyak 129 orang Ahli Pembangun Integritas (API) pada tahun 2022, sehingga total API tersertifikasi sebanyak 330 orang.
Sebagai penutup, Firli mengungkapkan rencana program di Kedeputian Bidang Dikmas ini, diantaranya Survei Integritas Pendidikan, PAKU Integritas, Politik Cerdas Berintegritas Terpadu, Desa Antikorupsi, Penguatan PAKSI dan API, Roadshow Bus KPK dan Festival Pemuda/Mahasiswa.
“Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat telah, sedang dan akan terus melakukan kerja-kerja nyata untuk meningkatkan integritas, sikap dan perilaku antikorupsi penyelenggara negara, pelaku usaha dan masyarakat, tiada henti berjuang mengubah perilaku koruptif menjadi budaya antikorupsi di seluruh penjuru Indonesia Raya,” tutupnya.
Biro Hubungan Masyarakat,Komisi Pemberantasan Korupsi.
(Ardi Kulle)