Pj. Bupati Takalar, Pimpin Rapat Koordinasi Lintas OPD Terkait Kebijakan Kemudahan Investasi di Daerah
MEDIA INILAHINDONESIA.COM, TAKALAR – Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad,.M.Dev,.Plg pimpin Rapat Koordinasi Lintas OPD Terkait Kebijakan Kemudahan Investasi di Daerah yang dihadiri para pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kab. Takalar. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas PTSP Kab. Takalar berlangsung di ruang rapat Setda Kantor Bupati Takalar.
Pj. Bupati dalam memimpin rapat mengatakan bahwa investasi ini perlu kita dorong bersama karena menjadi salah satu hal yang krusial dalam rangka penguatan ekonomi lokal takalar.
“Kita tidak boleh cuman berpangku tangan saja menunggu, yang harus kita lakukan adalah begerak maju untuk meningkatkan perekonomian daerah kita. Hal itu dapat dilakukan dengan cara hilirisasi, semua prodak dan hasil dari takalar harus bisa hilirisasi dengan meningkatkan produktivitasnya terlebih dahulu. Investasi dihilir, ketika kita punya komoditi seperti cabe, pada saat panen itu bisa diserap industri pengolahan sehingga kita bisa menetralkan target” Jelasnya.
Selain itu orientasi ekspor dan subtitusi inpor juga sangat penting artinya subtitusi barang-barang yang masuk di takalar, tetapi kadang ada barang-barang masuk ke takalar tapi takalar sendiri bisa menyediakan. Hal ini bisa menjadi peluang buat kita, makanan yang ada di takalar itu diolah dan dipasarkan kembali di takalar.
“Kita harus memikirkan langkah apa saja yang yang bisa diakukan dalam memaksimalkan potensi di takalar, begitu banyak potensi dan peluang yang dimiliki takalar yang dapat meningkatkan ekonomi daerah yang bisa kita jadikan peluang yang bisa menarik investor” Pungkas Dr. Setiawan.
Diakhir arahannya ia menegaskan agar pokja-pokja yang sudah dibentuk agar segera merancang rencana aksinya dalam memaksimalkan potensi-potensi di takalar, dan salah satu kebijakan dari pada keinginan investor untuk berinvestasi di takalar adalah landasan regulasi norma yang jelas tentang investasi. Kita di takalar sudah ada perda yang mengatur hal tersebut yaitu perda no. 2 tahun 2020 tentang investasi.
Pewarta : Arkul/ Tim Red