L-PK2: Penyalahgunaan BBM adalah Pelanggaran Hukum

Media InilahIndonesia.com, – Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2) Menilai Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar merupakan pelanggaran serius karena solar termasuk dalam kategori BBM bersubsidi .Senin,7 /10/2024.

Ardi Kulle Ketua Umum Lembaga Pemberantasan Korupsi Dan Penegakan Keadilan (L-PK2) ke media Ini mengatakan “BBM yang bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu, seperti transportasi umum, nelayan kecil, dan usaha mikro. Ketika solar bersubsidi disalahgunakan, ada beberapa pelanggaran hukum dan dampak negatif yang terjadi”.

“Bentuk Penyalahgunaan Solar:1. Penggunaan oleh Industri Besar: Salah satu bentuk penyalahgunaan adalah penggunaan solar bersubsidi oleh industri besar atau perusahaan tambang yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi. Ini merugikan negara karena subsidi yang diberikan seharusnya untuk masyarakat kecil yang membutuhkan.

Bacaan Lainnya

2. Penimbunan dan Penjualan Ilegal: Ada oknum yang menimbun solar bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyebabkan kelangkaan solar di masyarakat, terutama di daerah yang sangat membutuhkannya.

3. Modifikasi Kendaraan: Beberapa pengguna kendaraan bermotor memodifikasi tangki kendaraannya agar dapat mengisi lebih banyak solar bersubsidi untuk dijual kembali. Ini merupakan pelanggaran yang dapat menyebabkan kelangkaan solar di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU).

Pelanggaran Hukum: Penyalahgunaan solar merupakan pelanggaran terhadap aturan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa regulasi yang mengatur penggunaan BBM bersubsidi, termasuk solar, adalah: UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Dalam undang-undang ini, diatur distribusi BBM bersubsidi, termasuk solar.

Penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan hukuman pidana.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Perpres ini mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Penyalahgunaan solar bersubsidi merupakan pelanggaran terhadap peraturan ini.

Sanksi Pidana: Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan sanksi pidana, termasuk denda besar dan penjara. Misalnya, penimbun atau pelaku penyalahgunaan BBM dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Dampak Negatif: 1. Kerugian Negara: Penyalahgunaan solar bersubsidi menyebabkan kerugian negara karena subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kecil justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

2. Kelangkaan BBM: Penyalahgunaan dan penimbunan solar dapat menyebabkan kelangkaan di SPBU, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan solar bersubsidi kesulitan mendapatkan pasokan yang memadai.

3. Gangguan Stabilitas Ekonomi: Ketika subsidi BBM disalahgunakan, distribusi dan ketersediaan bahan bakar menjadi tidak merata, yang pada akhirnya mengganggu sektor transportasi dan ekonomi secara umum, terutama di daerah terpencil.

Solusi: Untuk mengatasi penyalahgunaan solar, beberapa langkah yang bisa diambil meliputi: Pengawasan Ketat: Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memperketat pengawasan distribusi solar bersubsidi di SPBU serta memastikan bahwa hanya pihak yang berhak yang bisa mengakses solar bersubsidi.

Peningkatan Hukuman: Penegakan hukum yang tegas dan peningkatan sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat memberikan efek jera.

Edukasi kepada Masyarakat: Masyarakat perlu diberi edukasi tentang pentingnya menjaga subsidi BBM dan dampak negatif dari penyalahgunaan solar.

Dengan penanganan yang tepat, penyalahgunaan BBM jenis solar dapat dikurangi, sehingga subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada pihak yang berhak dan dapat mendorong perekonomian yang lebih adil dan merata” Jelas Ardi Kulle.

 

Pewarta : Anti/Tim red

 

Pos terkait