Resahkan Warga,Tambang Di Duga Ilegal Di Kec Binamu Jeneponto

Media InilahIndonesia.com, Jeneponto- Aktivitas tambang di Duga ilegal di Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Sulawesi- Selatan, menjadi isu yang semakin mencuat dan meresahkan warga karena dampaknya yang serius terhadap lingkungan dan masyarakat setempat. Senin,7/10/2024.

Berdasarkan Pantauan media ini Salah satunya Tambang pasir Sampai saat ini masih tetap Beroperasi yang berlokasi Sepanjang bantarang sungai Dusun Bantaulu Desa Sapanang kec Binamu Kab Jeneponto.

Di lokasi tambang di temukan menggunakan Alat Excavator dan mesin Pompa Pengisap Pasir

Bacaan Lainnya

Salah satu Warga saat di konfirmasi oleh media yang enggan disebut namanya mengatakan” Tambang itu sudah lama beroperasi pak dan kami warga tidak bisa berbuat apa apa di mana kita mau mengadu karna semua sudah tau baik dari pihak pemerintah lebih lebih Dari Aparat penegak hukum” terangnya.

Di lain tempat Umar Tiro Koordinator Devisi Investigasi Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2) saat di mintai Tanggapannya mengatakan ” Jika Penambang ini yang melakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah, dengan tujuan mengeksploitasi sumber daya alam seperti pasir, batu, atau bahan tambang lainnya yang akan berdampak negatif antara lain:1. Kerusakan Lingkungan: Penambangan ilegal dapat merusak ekosistem lokal, menyebabkan erosi tanah, pencemaran air, dan hilangnya habitat flora dan fauna.
2. Banjir dan Longsor: Penggundulan lahan tanpa perhitungan yang tepat sering kali menyebabkan longsor dan banjir, terutama di daerah dengan curah hujan tinggi.
3. Dampak Sosial-Ekonomi: Aktivitas tambang ilegal sering kali melibatkan tenaga kerja lokal yang kurang terjamin keselamatannya, serta bisa menimbulkan konflik antara warga yang mendukung dan menentang kegiatan tersebut.
4. Penurunan Kualitas Hidup: Selain merusak lingkungan, tambang ilegal sering kali menimbulkan masalah kesehatan bagi warga sekitar, seperti debu dan polusi udara.

Maka sesuai dengan UU No.3 tahun 2020 tentang MINERBA dalam BAB XI A disebut SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) atas perubahan UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan MINERBA dan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa pelaku penambangan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar” Terangnya Umar.

Sehingga Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di harap melakukan upaya Penertiban tambang-tambang ilegal ini, termasuk operasi penutupan tambang, penangkapan pelaku, serta pengawasan lebih ketat “Tegas Umar.

Media ini berupaya Menghubungi Penambang dilokasi tambang tapi tidak ada dan di hubungi melalui whatsapp juga belum ada jawaban

 

Pewarta : Arkul,/Tim red

Pos terkait