6 Bulan Tertunda, TPP ASN Takalar Segera Dicairkan

Takalar, InilahIndonesia.com –
Setelah tertunda kurang lebih enam bulan, Pemerintah Kabupaten Takalar memastikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) periode Januari hingga Maret 2026 mulai diproses dan segera dicairkan.

Kepastian tersebut disampaikan Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, usai pelaksanaan Upacara Hari Kesadaran Nasional, Rabu (17/6/2026), di ruang rapat Bupati Takalar.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Daeng Manye didampingi Kepala BKAD, Kepala Dinas Kominfo, dan Kepala BKD Kabupaten Takalar.

Bacaan Lainnya

Bupati menegaskan, pemerintah daerah terus berupaya memperhatikan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Hari ini pembayaran TPP dan Gaji ke-13 mulai diproses. Jika administrasinya lengkap, maka akan segera dibayarkan,” ujar Bupati Daeng Manye.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran TPP sebelumnya disebabkan adanya perubahan regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur sistem pembayaran berbasis kinerja.

Jika sebelumnya TPP dibayarkan setiap bulan, kini mekanisme pembayaran dilakukan setiap tiga bulan menyesuaikan kondisi serta ketersediaan anggaran daerah.
“Pembayaran yang diproses saat ini adalah TPP periode Januari, Februari, dan Maret 2026,” jelasnya.

Pemkab Takalar telah menyiapkan anggaran sekitar Rp13 miliar untuk pembayaran TPP ASN. Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan Gaji ke-13 bagi sekitar 4.000 ASN dengan anggaran mencapai Rp25 miliar.

Tidak hanya itu, Pemkab Takalar juga menyiapkan pembayaran Siltap Aparatur Desa bulan Maret dan April sebesar Rp7,9 miliar, serta pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp5,2 miliar.

Secara keseluruhan, anggaran yang disiapkan Pemkab Takalar untuk memenuhi berbagai kewajiban tersebut mencapai sekitar Rp50 miliar.

Bupati Daeng Manye menjelaskan, sistem pembayaran TPP saat ini mengacu pada penilaian kinerja ASN dengan beberapa indikator utama, yakni kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan rencana kerja (Renja) sebesar 60 persen, inovasi 20 persen, kebersihan kantor 10 persen, dan disiplin pegawai 10 persen.
Menurutnya, penerapan sistem tersebut bertujuan mendorong ASN agar lebih produktif, inovatif, dan disiplin sehingga pelayanan publik dapat berjalan maksimal.

“Kesejahteraan ASN menjadi perhatian pemerintah daerah, namun harus diiringi dengan peningkatan kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap pencairan TPP dan Gaji ke-13 ini dapat meningkatkan motivasi ASN dalam menjalankan tugas serta memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat Kabupaten Takalar.

Di akhir penyampaiannya, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menyampaikan salam hangat kepada seluruh keluarga dan masyarakat Takalar.

 

 

Pewarta: Syam / Tim Med

Pos terkait