Staf PPPK Tempuh Jalur Hukum, Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polres

BONE, inilahindonesia.com – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Bone melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, ke Polres Bone atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga terjadi di lingkungan Kantor DPRD Bone.

Laporan tersebut diajukan oleh Yuli Novita Sari (29) pada Rabu, 22 Juli 2026, dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone dengan Nomor: LP/450/VII/2026/SPKT/RES BONE tertanggal 22 Juli 2026.

Dengan diterimanya laporan tersebut, kepolisian akan melakukan penyelidikan guna mengumpulkan fakta, memeriksa saksi-saksi, serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kepada media, Yuli menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula saat dirinya menjalankan tugas menyiapkan konsumsi bagi tamu yang berkunjung ke DPRD Bone.

Bacaan Lainnya

Menurut pengakuannya, setelah salah seorang tamu meninggalkan lokasi, sisa hidangan berupa kue dipindahkan ke kantin atas permintaan Ketua DPRD Bone. Yuli mengaku hanya sempat menanyakan kepada rekan kerjanya mengenai keberadaan kue tersebut.

Tak lama berselang, ia mengaku diminta menuju kantin. Di lokasi itulah, menurut keterangannya, terjadi dugaan tindakan yang kemudian dilaporkannya ke pihak kepolisian.

“Saat staf itu pergi ambil kue, saya hanya sempat bertanya, ‘Ke mana kue yang tadi di sini?’ Terus dia bilang dibawa ke kantin karena diminta Ibu Ketua. Jadi saya diam. Beberapa saat setelah itu saya diminta datang ke kantin. Di situ saya belum sempat menjelaskan apa-apa, kue yang tadi langsung dilumuri ke wajah saya, terus disiram air botol lalu dilempar pakai botol itu,” ujar Yuli.

Yuli mengaku kejadian tersebut berlangsung di depan kantin DPRD Bone dan disaksikan sejumlah pegawai. Ia menyatakan merasa dipermalukan di hadapan banyak orang sehingga memilih menempuh jalur hukum agar peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Di situ banyak yang lihat saya. Saya bahkan belum sempat menjelaskan apa-apa, saya langsung diperlakukan seperti itu,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Andi Tenri Walinonong belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp belum memperoleh respons.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Pewarta: Rudi/ Tim media

Pos terkait