INILAHINDONESIA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang Tersangka baru terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka AD untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 s.d 25 November 2023 di Rutan KPK. Sedangkan kepada Tersangka ZF, KPK meminta untuk kooperatif hadir pada pemanggilan pemeriksaan berikutnya.
Dalam konstruksi perkaranya AD dan ZF melakukan pendekatan kepada SPH selaku PPK dari paket besar kegiatan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampengan-Cianur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan-Cianjur tahun 2023 s.d 2024. Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab SPH diantaranya peningkatan Jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 s.d 82+000 antara Lampengan – Cianjur tahun 2023 s.d 2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 Miliar.
SPH diduga mengondisikan calon pemenang atas sepengetahuan HNO selaku Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian. Dimana terdapat kesepakatan antara AD dan ZF dengan SPH agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang. Adapun sejumlah uang yang diserahkan AD dan ZF sekitar Rp935 juta.
Atas perbuatan tersebut, Tersangka AD dan ZF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Ardi Kulle / Biro Humas KPK/Tim,red)