Media Inilahindonesia.com, Jeneponto, Kepala Desa (Kades) yang telah dilantik dan diambil sumpahnya untuk melayani seluruh warga tanpa pilih kasih, dan membeda-bedakan, minggu/8/9/2024.
Hal ini penting dilakukan agar masyarakat bisa merasakan kesejahteraan dan keadilan bersama dan bersama-sama membangun desanya.tetapi semua itu jauh dari harapan dimana Kepala Desa Camba-Camba Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto yang sebagai Pelayan Masyarakat seharusnya
Objektif menangani persoalan warganya, tetapi justru terkesan memihak sehingga persoalan berlarut larut tanpa ada kejelasan,
Seperti yang terjadi Pada Tanggal 28 Agustus 2024 lalu di dusun camba-camba Desa Camba-Camba Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto dimana Salah satu warga H Tompo memberi tanda batas tanah mempagari rumahnya sesuai Dengan sertifikat tanah yang di terbitkan oleh Negara melalui Pemerintah yang di keluarkan Pertanahan Kabupaten Jeneponto.
H Tompo Salah satu Tokoh masyarakat Camba-Camba Kemedia mengatakan ” Terkait Kedatangan Segani Sikki Kepala Desa camba-camba Bersama Kepala Dusun Kerumah saya dan Bermohon agar Pagar di lepas dan saya sampaikan seharusnya Tanah yang disebelah harus diatur baik baik dan pada waktu itu dia Berjanji besoknya akan Mengatur tanah yang di sebelah agar jelas kepemilikannya karna saya hargai pada waktu itu karna sebagai Kepala Desa datang Kerumah saya , tetapi saya heran ada apa kepala Desa sampai saat ini sudah dua minggu lamanya belum ada juga kejelasan dari Pihak Kepala Desa sebagaimana Janjinya kesaya “.jelasnya.
H Tompo menambahkan ” Memang saya Yang pagari Rumah saya bersama anak saya karna mereka yang meminta agar saya tidak lagi kesebelah masa saya dilarang ketemu dengan Saudara saya sendiri ada apa dengan hal tersebut sehingga saya beri pembatas batas tanah sesuai sertifikat, dan sebenarnya Rumah dan tanah yang di sebelah masih status milik orang tua sayaji juga Almarhum H Gawe Daeng Rapa karna dulu sebelum saya menikah juga masih tinggal disana dan tanah dan Rumah tersebut masih status milik orang tua saya dan siapapun Anak dan cucu dari orang tua saya keturunan Almarhum H Gawe Daeng Rapa Berhak memiliki karna sampai sekarang belum Jelas Kepemilikannya.” Tambahnya Haji Tompo.
Dilain tempat Kareng Cambang juga ahli waris pada keterangannya kemedia mengatakan” Pada saat itu (28/8) lalu saya dapat Info bahwa Segani Sikki Kepala Desa Camba -Camba besoknya akan mengukur kembali sesuai aturan maka saya saat itu juga memanggil sepupu saya Ramlah Daeng Sangngin untuk hadir juga sebagai Ahli waris , tetapi beliau lama menunggu tetapi kepala desa tidak muncul mucul sehingga kami bingung ada apa seorang Kepala Desa Begitu, seharus jika ada yang keberatan terkait Pagar tersebut silahkan perdatakan di pengadilan karna kita ini Negara Hukum dan sebagai Kepala Desa Jika ada yang mengadu tanya dulu apa alas haknya baru tindak lanjuti laporan warga ” .Jelasnya.
Saat Media mendatangi kantor Kepala Desa ingin konfirmasi terkait hal tersebut menurut stafnya Supriadi ” pak desa tidak ada lagi keluar kota kejogja”.
Pewarta: Djumatang, Tim Red