InilahIndonesia.com, Makassar — Keberhasilan TNI Kodam VII/Hasanuddin dalam mengamankan 40 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan online di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, mendapat apresiasi dari Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2). Namun, sikap Polda Sulsel yang membuka kemungkinan pemulangan para terduga pelaku jika tidak ada laporan korban dalam 1×24 jam justru memicu polemik dan kemarahan publik.
Langkah Polda Sulsel itu dinilai melemahkan semangat pemberantasan kejahatan siber yang semakin marak dan meresahkan masyarakat.
“Ini preseden buruk bagi hukum di Indonesia. Bagaimana mungkin pelaku jaringan penipuan online skala besar diperlakukan seperti tamu?” kata Ketua Umum L-PK2, Ardi Kulle, S.Sos., M.H., dalam konferensi pers di Makassar, Minggu (27/4/2025).
Pernyataan resmi dari Polda Sulsel yang dirilis Sabtu (26/4) langsung viral dan menuai gelombang kecaman dari publik, aktivis hukum, dan para korban penipuan digital. Padahal, upaya TNI sebelumnya menuai pujian luas karena dianggap berhasil membongkar jaringan kriminal terorganisir yang dikenal dengan sebutan Passobis.
Ardi menilai keputusan Polda Sulsel dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, terlebih di tengah upaya nasional melawan kejahatan digital.
“Pemberantasan kejahatan siber menuntut komitmen total, bukan sikap setengah hati. Jika pelaku dipulangkan tanpa proses tuntas, ada risiko mereka melarikan diri dan barang bukti hilang,” ujar Ardi.
L-PK2 turut menyoroti pentingnya membuka ruang lebih luas bagi para korban untuk melapor. Salah satu contohnya adalah kasus Rabiyathul Adawiya, korban penipuan rekrutmen kerja online yang merugi hingga Rp54 juta dan telah melapor ke Polres Gowa (Bukti Laporan: B/SP2HP.A1/724/VIRES.2.5/2025/Reskrim).
“Seharusnya polisi memperdalam penyelidikan, bukan memulangkan begitu saja. Masih banyak korban yang belum berani atau belum sempat melapor,” imbuhnya.
Sebagai bentuk respons terhadap kondisi ini, L-PK2 menyerukan solidaritas nasional dan mendorong seluruh korban untuk segera membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum.
“Ini soal menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik. Kami mendesak Kapolri untuk turun tangan dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil,” tegas Ardi.
Ardi menambahkan beberapa Dasar Hukum Kewajiban Warga Cegah Kejahatan ,bukan saja TNI tetapi warga sipilpun berkewajiban bertindak jika mengetahui ada kejahatan sehingga Langkah Kodam VII/Hasanuddin dan dorongan L-PK2 sejalan dengan amanat hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
“UUD 1945 Pasal 27 ayat (1): Menegaskan bahwa setiap warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan.
KUHAP Pasal 108 ayat (1): Memberi hak dan kewajiban bagi masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.
KUHP Pasal 531: Mengatur sanksi pidana bagi warga yang tidak menolong orang dalam bahaya, meski mampu.
Nilai Pancasila: Sila kedua dan kelima menekankan pentingnya keadilan dan kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa.” Tambahnya Ardi.
L-PK2 menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan keadilan ditegakkan, dan para pelaku penipuan online mendapat proses hukum yang setimpal.
Pewarta : umar / Tim med