InilahIndonesia.com, Takalar,– Sebuah insiden perkelahian antar siswa terjadi di SMA Negeri 5 Takalar, tepatnya di Jalan Pendidikan, Galesong Selatan, Kabupaten Takalar. Kejadian ini mengundang perhatian publik setelah pihak sekolah diduga menghalangi sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan.
Belum diketahui secara pasti penyebab perkelahian, namun informasi dari warga menyebutkan bahwa lebih dari satu siswa terlibat. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan dan disiplin di lingkungan sekolah.
Situasi semakin memanas ketika sejumlah jurnalis yang ingin mengonfirmasi langsung ke kepala sekolah justru dihadang oleh seorang guru. Pintu ruang kepala sekolah ditutup rapat dan wartawan dicegah masuk. Saat ditanya alasan penghalangan, guru tersebut hanya menjawab singkat, “Iya, kami tahu,” lalu menutup pintu tanpa penjelasan lebih lanjut.
Sikap ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa tindakan menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Penghalangan akses informasi ini memicu kritik keras dari berbagai pihak, yang menilai sekolah seharusnya bersikap terbuka dan bertanggung jawab atas insiden yang terjadi. Publik mendesak SMA Negeri 5 Takalar segera memberikan klarifikasi resmi dan mengevaluasi sistem keamanan serta komunikasi internal mereka.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam dunia pendidikan serta penghormatan terhadap kerja jurnalistik demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Pewarta : Umar Tiro / Tim med
#SMA5Takalar #AksesPersDihalang #PerkelahianPelajar #TransparansiPendidikan #TutupPintuFakta