Jakarta InilahIndonesia.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), pada 9 April 2026.
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Melalui mekanisme PSP, aset yang sebelumnya disita dan dirampas dapat dimanfaatkan kembali secara produktif oleh instansi pemerintah untuk kepentingan publik.
Kepala Biro Humas KPK yuyuk andriati iskak menyampaikan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari strategi penguatan asset recovery yang terus dikembangkan lembaga antirasuah.
“KPK berkomitmen memastikan bahwa setiap aset hasil tindak pidana korupsi tidak hanya berhenti pada proses penyitaan, tetapi juga dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara secara maksimal.
Dengan demikian, hasil penegakan hukum dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Aset rampasan tersebut rencananya akan digunakan untuk mendukung pembangunan proyek strategis nasional berupa jalan tol Yogyakarta–Kulonprogo di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Proyek ini diharapkan mampu meningkatkan konektivitas, mempercepat mobilitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.
KPK juga berharap pengelolaan aset hasil rampasan negara dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik, sehingga nilai manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Pewarta: Dirman/ Tim med







