Makassar, inilahindonesia.com – Aktivis senior, Suhardi, S.Sos., M.H, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa upaya membatasi wartawan untuk terlibat dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan bertentangan dengan konstitusi.
Menurut Suhardi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Ia menilai, profesi wartawan tidak boleh menjadi alasan untuk mencabut hak konstitusional tersebut.
Dalam keterangannya saat ditemui di Warkop Mallangkeri, Makassar, Minggu (17/5), Suhardi menegaskan bahwa:
“Tidak ada dasar konstitusional yang melarang wartawan berorganisasi. Justru itu bagian dari peran sosial dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.”
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab etik. Wartawan, kata dia, wajib menjaga independensi, menghindari konflik kepentingan, serta tidak menyalahgunakan profesi jurnalistik, apalagi memanfaatkan sumber daya atau keuangan negara.
Suhardi justru mengalihkan fokus pada persoalan yang dinilai lebih serius, yakni praktik rangkap jabatan oleh pejabat negara. Menurutnya, di sinilah letak potensi penyalahgunaan kekuasaan dan keuangan negara.
“Yang seharusnya disorot adalah pejabat negara yang merangkap jabatan, karena di situlah ada potensi penyalahgunaan fasilitas negara dan penggunaan uang negara.”
Ia menilai penggunaan kendaraan dinas, anggaran pemerintah, maupun akses kekuasaan untuk kepentingan di luar tugas jabatan sebagai bentuk penyimpangan yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dalam Pancasila.
Lebih lanjut, Suhardi mengkritik adanya standar ganda dalam praktik demokrasi. Ia menilai wartawan yang tidak memiliki akses terhadap anggaran negara justru dibatasi, sementara pejabat yang memiliki kewenangan besar terhadap keuangan negara tidak diawasi secara ketat.
“Ini logika yang terbalik. Wartawan tidak mengelola uang negara, tetapi dibatasi. Sementara pejabat yang jelas menggunakan fasilitas negara justru dibiarkan merangkap jabatan.”
Menurutnya, selama wartawan tidak melanggar hukum, menjaga etika profesi, serta tidak memanfaatkan uang negara, maka keterlibatan dalam ormas atau LSM adalah sah dan konstitusional.
“Demokrasi tidak akan runtuh karena wartawan berorganisasi. Demokrasi justru runtuh jika kekuasaan tidak diawasi dan uang negara digunakan tanpa kontrol,” tutupnya.
Pewarta: Anti/Tim Media







