Idul Suaib Kecam Laporan Pemda Takalar: Jangan Kriminalisasi Perjuangan Rakyat

Makassar, InilahIndonesia.com – Aksi demonstrasi besar-besaran yang digelar masyarakat Takalar pada 28 April 2026 bukan sekadar peristiwa biasa. Kamis, 30/4/2026.

Peristiwa itu merupakan akumulasi kekecewaan, kemarahan, dan rasa tidak dihargai oleh pemerintahnya sendiri. Ironisnya, di tengah jeritan rakyat tersebut, justru muncul upaya menyeret massa aksi ke dalam jerat hukum.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bosowa (BEM FH UNIBOS), Idul Suaib, dengan tegas mengecam narasi yang mengarah pada kriminalisasi warga.

Bacaan Lainnya

Ia menyoroti langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar yang melaporkan sejumlah warga pasca aksi penolakan pembangunan Kawasan Industri Laikang di depan Kantor Bupati Takalar.

Sebagai putra asli Desa Laikang, Idul menilai langkah tersebut tidak bijak dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Saya tidak hanya berbicara sebagai Presiden BEM FH UNIBOS, tetapi juga sebagai anak daerah Laikang. Apa yang terjadi adalah jeritan masyarakat yang merasa tidak dilibatkan dalam kebijakan yang menyangkut masa depan mereka,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa aksi yang dilakukan warga merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Jangan dibalik logikanya. Rakyat datang membawa suara, bukan membawa kejahatan. Ketika suara itu diabaikan, lalu dibalas dengan ancaman hukum, di situlah demokrasi sedang dipermainkan,” ujarnya tajam.

Menurutnya, robohnya pagar Kantor Bupati Takalar bukanlah inti persoalan, melainkan simbol runtuhnya kesabaran rakyat.

“Yang roboh itu bukan cuma pagar. Yang roboh itu kepercayaan. Yang retak itu hubungan antara pemerintah dan rakyatnya,” lanjutnya.

Idul juga menilai memanasnya situasi hingga terjadi insiden di lapangan tidak bisa dilepaskan dari kegagalan pemerintah daerah membuka ruang dialog yang adil dan transparan.

“Ketika masyarakat datang menyampaikan aspirasi, mereka tidak ditemui. Saat emosi memuncak karena diabaikan, justru masyarakat yang dilaporkan ke polisi. Ini mencederai rasa keadilan,” katanya.

Dalam perspektif hukum, ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat individual, bukan kolektif.

“Jangan ada upaya menyamaratakan atau mencari kambing hitam. Hukum harus ditegakkan secara adil, bukan menjadi alat untuk menekan rakyat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium), bukan instrumen utama dalam merespons dinamika sosial.

“Hukum itu bukan pentungan, melainkan pelindung. Jika hari ini hukum diarahkan kepada rakyat yang bersuara, maka kita patut bertanya: ini negara hukum atau negara yang anti kritik?” katanya.

Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa pendekatan represif justru berpotensi memperbesar gelombang perlawanan rakyat.

“Sejarah telah membuktikan, semakin ditekan suara rakyat, semakin keras gema perlawanan itu. Jangan uji kesabaran rakyat dengan pendekatan represif,” ujarnya.

Ia pun menyerukan agar pemerintah segera menghentikan pendekatan konfrontatif dan membuka ruang dialog yang nyata.

“Rakyat tidak butuh dibungkam. Rakyat butuh didengar.”

Sebagai penutup, Idul menyampaikan pesan lugas:

“Jangan pernah anggap remeh suara rakyat. Ketika suara itu tidak lagi didengar, ia akan berubah menjadi gelombang. Dan saat gelombang itu datang, tidak ada pagar yang cukup kuat untuk menahannya.”

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak terjadi pembungkaman terhadap suara rakyat.

“Ini bukan hanya soal Laikang, tetapi soal bagaimana negara memperlakukan rakyatnya. Mari kita kawal bersama agar hukum tidak dijadikan alat membungkam, melainkan tetap berdiri sebagai pelindung keadilan bagi seluruh rakyat,” tutupnya.

 

 

Pewarta: Mustamin/ Tim Med

Pos terkait