FORPMAHUM Demo Kejati Sulsel

MAKASSAR   Inilahindonesia.com- Forum Pemuda & Mahasiswa Hukum (FORPMAHUM) mengecam keras sikap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dinilai tidak serius dalam merespons laporan pengaduan (LAPDU) terkait dugaan pengadaan mesin yang tidak berfungsi dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Kecaman tersebut disampaikan langsung dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Kejati Sulawesi Selatan, Rabu (6/5/2026). Aksi ini merupakan bentuk protes atas jawaban yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel yang menyatakan belum melihat laporan yang telah dimasukkan FORPMAHUM sejak 2 April 2026.

Menurut FORPMAHUM, pernyataan tersebut sangat janggal dan mencederai profesionalitas institusi penegak hukum. Pasalnya, laporan yang telah masuk lebih dari satu bulan justru tidak diketahui keberadaannya oleh pihak penerima laporan.

Bacaan Lainnya

“Bagaimana mungkin sebuah laporan yang telah dimasukkan lebih dari satu bulan lalu justru tidak diketahui keberadaannya oleh institusi yang menerima laporan tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa terdapat ketidakseriusan dalam penanganan laporan masyarakat,” bunyi pernyataan sikap FORPMAHUM.

Selain itu, alasan yang disampaikan pihak Kejati Sulsel bahwa perkara belum dapat ditindaklanjuti karena masih menunggu pelimpahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dinilai sebagai dalih yang tidak berdasar dan menunjukkan lemahnya keberanian institusi dalam mengambil langkah hukum.

Jenderal Lapangan FORPMAHUM, Wildan Kusuma, menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya memahami bahwa laporan masyarakat merupakan pintu masuk untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

“Kalau semua harus menunggu BPK, lalu apa fungsi laporan masyarakat? Jangan sampai Kejaksaan hanya ingin bergerak ketika semuanya sudah disiapkan pihak lain. Penegakan hukum tidak boleh berjalan pasif dan birokratis ketika dugaan kerugian negara sudah berada di depan mata,” tegas Wildan.

FORPMAHUM menilai lambannya respons serta alasan normatif yang disampaikan Kejati Sulsel berpotensi membentuk opini publik bahwa ada pihak tertentu yang sedang dilindungi. Sikap tersebut dinilai memperlihatkan ketidaksinkronan di tubuh institusi penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi.

FORPMAHUM juga menegaskan bahwa gerakan mereka tidak akan berhenti pada satu aksi semata. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah hukum yang konkret dan transparan, mereka mengancam akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Kami tegaskan, gerakan ini tidak akan berhenti pada satu aksi semata. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah hukum yang konkret dan transparan, kami akan kembali turun dengan kekuatan massa yang lebih besar sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan pembiaran dan mandeknya penegakan hukum di Sulawesi Selatan,” pungkasnya.

 

 

Pewarta: Ardikul/ Tim Med

Pos terkait