Makassar, InilahIndonesia.com- Dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada tanggal 3 Mei, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) Sulawesi Selatan menegaskan kembali pentingnya menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar utama demokrasi.
Ketua DPW SEPERNAS Sulawesi Selatan, Suhardi, S.Sos., M.H, menyampaikan bahwa kebebasan pers bukan sekadar hak profesi jurnalis, melainkan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, objektif, dan berimbang.
“Kebebasan pers adalah fondasi dalam membangun masyarakat yang kritis dan berdaya. Tanpa pers yang merdeka, ruang publik akan dipenuhi informasi yang bias dan kepentingan sepihak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih adanya berbagai tantangan yang dihadapi insan pers, mulai dari tekanan politik, intimidasi, hingga ancaman kriminalisasi terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
DPW SEPERNAS Sulawesi Selatan mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil, untuk bersama-sama menciptakan iklim yang kondusif bagi kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia ini diharapkan menjadi refleksi bersama untuk memperkuat komitmen terhadap independensi media, profesionalisme jurnalis, serta perlindungan hukum bagi pekerja pers.
Hari Kebebasan Pers Sedunia bukan sekadar peringatan simbolik, melainkan ruang refleksi atas relasi antara kekuasaan, informasi, dan kepentingan publik.
Kebebasan pers merupakan instrumen kontrol sosial yang memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa akuntabilitas.
Pers yang merdeka sejatinya berfungsi sebagai “watchdog”, pengawas yang kritis terhadap kebijakan publik, sekaligus mediator informasi antara negara dan rakyat.
Namun, kebebasan tersebut tidak berdiri di ruang hampa.
Ia selalu berhadapan dengan struktur kekuasaan, kepentingan ekonomi, serta dinamika sosial-politik yang kompleks.
Di Indonesia, tantangan kebebasan pers hari ini tidak hanya datang dari represi langsung, tetapi juga dalam bentuk yang lebih halus seperti disinformasi, polarisasi media, hingga tekanan ekonomi terhadap independensi redaksi.
Oleh karena itu, kebebasan pers harus dimaknai secara substantif, bukan hanya normatif.
Dalam kerangka negara hukum demokratis, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab etik dan profesional.
Pers tidak hanya bebas, tetapi juga harus akurat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.
Dengan demikian, Hari Kebebasan Pers Sedunia menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kebebasan pers bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai masyarakat yang adil, transparan, dan demokratis.
Pewarta: Susanti/ Tim med







