GSPI Sulsel: Tindakan TNI Amankan Sindikat Penipuan Online (Passobis) Adalah Perintah Konstitusi

InilahIndonesia.com, Makassar – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Selatan Suhardi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kodam XIV/Hasanuddin yang mengamankan 40 orang diduga pelaku penipuan online (passobis) di Kabupaten Sidrap, Kamis malam, 24 April 2025 . Aksi ini dinilai sebagai wujud nyata dari perintah konstitusi untuk menegakkan hukum dan melindungi rakyat dari kejahatan siber.

“Langkah TNI bukan pelanggaran, melainkan amanah konstitusi. UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 tegas menyatakan bahwa setiap warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan. Penegakan hukum bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa,ini berarti setiap warga negara harus menghormati dan ikut menegakkan hukum. Mencegah dan melaporkan kejahatan adalah bagian dari kewajiban, bukan hanya tanggung Jawab TNI, Polisi tetapi Warga Sipilpun punya kewajiban, Tegas Ketua Wilayah GSPI Sulsel.

GSPI menekankan bahwa keterlibatan TNI dalam kasus ini tidak keluar dari koridor hukum. Bahkan, Pasal 108 KUHAP memberi hak kepada warga negara untuk melaporkan tindak pidana, sementara Pasal 531 KUHP mengatur sanksi bagi yang tidak membantu sesama dalam bahaya.Dan juga Nilai Pancasila: Sila kedua dan kelima menekankan pentingnya keadilan dan kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 40 pelaku yang tergabung dalam sindikat “Putra 99” diamankan dalam operasi gabungan. Para pelaku ini diketahui meraup keuntungan hingga Rp150 juta per bulan dari kejahatan online, menggunakan berbagai modus penipuan, termasuk menyamar sebagai anggota TNI. Bahkan, beberapa korban di antaranya adalah anggota TNI sendiri.

“Kelompok ini setiap bulan meraup Rp70-150 juta. Modusnya bervariasi, mulai dari penipuan jual beli online hingga penyamaran sebagai anggota TNI,” ungkap Kapendam XIV/Hasanuddin, Letkol Arm Gatot Awan Febrianto.

Barang bukti yang diamankan pun tidak main-main: 144 handphone, 8 laptop, 4 senjata tajam, dan alat-alat pendukung penipuan lainnya. Seluruh pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Polres Sidrap juga telah berhasil menangkap dan memproses 11 pelaku sindikat passobis atau penipuan daring, dengan modus penjualan motor fiktif melalui media sosial.

“Kami mengamankan 11 orang pelaku sindikat penipuan online atau di Sidrap ini dikenal dengan istilah sobis,” kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Setiawan Sunator saat konferensi pers di Mapolres Sidrap, Selasa (14/1/2025).

Di sisi lain, Polres Gowa juga menerima laporan dari Rabiyathul Adawiya, korban penipuan rekrutmen kerja online yang merugi hingga Rp54 juta. Laporan itu telah resmi teregistrasi dengan nomor B/SP2HP.A1/724/VIRES.2.5/2025/Res.

Fakta-fakta ini memperkuat dasar hukum aparat untuk bertindak tegas membongkar praktik kejahatan passobis. Penegakan hukum yang dilakukan bukan untuk menakut-nakuti, tetapi justru melindungi masyarakat dari kejahatan sistematis. Tuduhan bahwa aparat bertindak sewenang-wenang jelas tidak berdasar.

GSPI menilai langkah Kodam Hasanuddin merupakan jawaban atas keresahan warga. “Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak terpengaruh narasi menyesatkan yang menyudutkan aparat. Ini bukan soal institusi, ini soal menyelamatkan rakyat dari kejahatan terorganisir,” tegas GSPI.

GSPI menutup dengan ajakan moral: “Saatnya seluruh rakyat Indonesia bersatu melawan kejahatan digital. Penipuan daring bukan hanya melukai secara ekonomi, tapi juga mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan — nilai luhur Pancasila itu sendiri.”

 

Pewarta : Anti / Tim Med

Pos terkait