Ketua DPW Sepernas Sulsel Mengatakan, Wartawan Adalah Amanah Konstitusi

Foto Suhardi Ketua DPW SEPERNAS SulSel : Wartawan Menjalankan Profesinya Wajib Mendapatkan Perlindungan Hukum

INILAHINDONESIA.COM, MAKASSAR SULSEL- Suhardi, S.Sos, yang akrab di panggil Ardi Kulle Wartawan Senior , sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa berbicara Wartawan dalam menjalankan Tugas profesinya berarti wajib dilindungi Hukum ,kamis,2/3/2023.

Ardi Kulle melalui rilisnya mengingatkan semua Pihak bahwa Sebagaimana keinginan Konstitusi Republik Indonesia menyatakan bahwa Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Dasar 1945.

Bacaan Lainnya

” Berbicara Wartawan berarti berbicara Undang-Undang Dasar Pasal 28 huruf E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Sehingga lahirlah Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 sebagai penguat dan Pelindung Pers”. Kata Ardi Kulle

“Dimana bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu tertuang di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan wajib mendapatkan perlindungan hukum.

Juga Dikatakan, dalam pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999.  Bahwa siapapun  orangnya yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi Tugas Wartawan dapat  dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 .

” Jelas sekali Perintah Konstitusi Dengan adanya undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ,yang di Amanahkan pada Pada Undang-
Unadang.40 Tahun 1999 tentang Pers, tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya, sekaligus mengingatkan semua pihak agar pihak siapapapun mereka jangan sampai menghalangi atau menghambat tugas wartawan karna akan Berhadapan dengan Hukum” Tegas Ardi Kulle

Wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam kegiatan jurnalistik juga telah mengatur tentang upaya yang dapat dilakukan bagi wartawan terkait kode etik Jurnalis.

“Dan juga bagi wartawan yang menjalankan Tugas Jurnalis harus menjaga kode etik wartawan , memakai Kartu Tanda Anggota Wartawan dan Surat Tugas dari pimpinan medianya juga tercatat namanya di box redaksi media yang sudah berbadan hukum Indonesia” Kata ardi Kulle

 

Sumber: DPW Sepernas Sulsel

(Tim,Red)

Pos terkait