Ada Apa Korban Penganiayaan Di Tahan Di Polsek Bontomarannu Gowa

INILAHINDONESIA.COM, GOWA — Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa sumbarrang dusun borong pa’la’la kecamatan pattallassang kabupaten gowa jadi bahan perbincangan.

Beberapa warga  Memperbincangkan di karenakan korban inisial S (46) yang mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri akibat di tebas dan harus mendapatkan puluhan jahitan, di duga kini menjadi tersangka dan di tahan di Polsek bontomarannu kecamatan bontomarannu kabupaten gowa, selasa 14/11/2023.

Setelah kejadian sekitar sebulan yang lalu pada saat korban sudah membaik dari luka yang di alaminya, korban beberapa kali di ajak untuk berdamai akan tetapi korban menolak untuk berdamai, dan akhirnya korban mendapat surat panggilan dari polsek bontomarannu setelah di periksa si korban kaget dirinya di tahan.

Bacaan Lainnya

Pihak keluarga korban mengungkapkan ke beberapa kerabatnya mengenai hal ini dan mengatakan bahwa mungkin karena kami adalah keluarga yang miskin yang tidak mampu dan tidak faham akan hukum sehingga kami diperlakukan seperti ini oleh pihak kepolisian.

Mendengar hal itu Tim media  mencoba konfirmasi ke polsek bontomarannu melalui penyidik akan tetapi oknum penyidik tidak merespon apa yang dikonfirmasikan ke pihak penyidik dan langsung memblokir semua nomor kontak wartawan yang menghubunginya, ada apa..?

Mengetahui nomor wartawan di blokir oleh okum penyidik sehingga hal ini langsung di sampaikan melalui via whatsapp ke kapolsek bontomarannu AKP Hasanang dan jawabnya singkat ” ke kanit res” katanya.

Reporter: Wahyudi/TIMRED

Editor : Asmail dg tutu

Pos terkait