Korupsi 4,9 M, 3 Pimpinan DPRD Kab Bantaeng DiJebloskan Ke Penjara

Media InilahIndonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng Sulawesi-Selatan menetapkan tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dan Sekretaris Dewan (Sekwan).

Ketiga pimpinan tersebut Ialah Ketua DPRD Bantaeng Inisial HA  , Wakil Ketua I H. Ir Dm, Wakil Ketua II M R  dan Sekwan DjK Keempat tersebut ditetapkan tersangka dan ditahan Langsung di tempatkan dirutan kelas II B Bantaeng .

Terkait Kasus Korupsi yang merugikan Negara senilai 4,9 Milliar tersebut adalah Anggaran tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024.

Bacaan Lainnya

Satria Abdi Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Kemedia mengatakan. ” Yang ditetapkan tersangka ialah inisial HA (43), 1 (52), MR (41), dan JK (52). Adapun HA, I, dan MR adalah Pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng Periode 2019-2024. Dan JK ialah Sekretaris DPRD aktif Kabupaten Bantaeng sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran masa jabatan 2021- sekarang,” jelas Satria Abdi, Selasa.

Satria menambahkan, keempat nya kini ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 (dua puluh) hari. Penahanan itu dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan merusak barang bukti.

“Untuk mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan agar segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. KarnaTim Penyidik telah mengumpulkan bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi. juga tim penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi, surat, dan petunjuk,” terangnya satria.

Menurut Satria Adapun kronologi singkat perkara, pada bulan September 2019-2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng. Berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng, belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024, JK selaku Pengguna Anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024, yaitu H selaku Ketua DPRD, I selaku Wakil Ketua DPRD, dan MR selaku Wakil Ketua II DPRD, sejak bulan September 2019-Mei 2024 setiap bulannya secara tunai. Berdasarkan hasil penyidikan diketahui, sejak bulan September 2019-2024, Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut. Sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumlah bervariasi. Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 sebesar Rp 4.950.000.000. Padahal berdasarkan Pasal 18 ayat (5) PP Nomor 18 Tahun 2017, dalam hal  Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c. Perbuatan Tersangka HA, I, MR, dan JK melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b .

 

 

(Pewarta : Arkul/Tim Red)

 

Pos terkait