InilahIndonesia.com, Tegal – Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Kota Tegal, mendatangi Mapolres Tegal Kota untuk mendampingi seorang ibu, Umi Hertiana, yang anaknya, Jaka Setiawan, menjadi korban penganiayaan dengan cara yang sangat keji oleh teman sebayanya. Aksi pendampingan ini sebagai bentuk komitmen GSPI dalam memperjuangkan keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya terhadap anak-anak.
Rombongan DPC GSPI Kota Tegal yang hadir terdiri dari tokoh-tokoh penting dalam struktur organisasi, antara lain Dewan Pembina Soni Sontani, SH, Dewan Penasehat Karel Hermansyah, Sekretaris DPC GSPI Drs. Imam Teguh Sutopo, MM, serta para pengurus lainnya yaitu Mang Acup, Endang Lestari, Ari S. Trimurti, dan Putri Maliantini.
Dalam kunjungan tersebut, mereka mendampingi Ibu Umi Hertiana untuk melaporkan secara resmi kasus penganiayaan yang dialami anaknya ke bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tegal Kota. Jaka Setiawan, anak dari Umi Hertiana, diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh temannya sendiri dengan cara membakar bagian punggungnya. Tindakan ini jelas masuk dalam kategori kekerasan berat dan meninggalkan luka fisik maupun psikis bagi korban.
Soni Sontani, SH, selaku Dewan Pembina GSPI Kota Tegal menyampaikan bahwa langkah ini diambil karena pihak keluarga korban merasa belum mendapatkan keadilan yang layak. “Kami hadir untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan kekerasan, terlebih yang menimpa anak-anak,” tegas Soni di depan awak media.
Hal senada juga disampaikan oleh Karel Hermansyah. Ia menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi terhadap anak, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan harus ditindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris DPC GSPI, Drs. Imam Teguh Sutopo, MM, menyatakan keprihatinannya terhadap kejadian tersebut dan menyayangkan adanya tindakan tidak manusiawi dari teman sebaya yang seharusnya saling melindungi. “Kami meminta agar pelaku diproses secara hukum tanpa intervensi, dan korban mendapatkan hak perlindungan serta rehabilitasi,” ujarnya.
Pihak GSPI juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Kehadiran para pengurus di kantor polisi bukan hanya sebagai bentuk solidaritas, tetapi juga menjadi simbol bahwa masyarakat tidak tinggal diam melihat kasus kekerasan terhadap anak.
Umi Hertiana sendiri tampak terpukul namun tegar saat memberikan laporan ke pihak PPA. Dengan suara yang bergetar, ia mengungkapkan harapannya agar hukum bisa memberikan keadilan bagi anaknya. “Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Dia masih kecil, dan sudah mengalami trauma berat karena kejadian ini,” kata Umi dengan mata berkaca-kaca.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia, dan menjadi cermin pentingnya pengawasan serta edukasi sejak dini terhadap nilai-nilai kemanusiaan di kalangan remaja. GSPI Kota Tegal menyerukan agar masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah kekerasan serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya.
DPC GSPI berharap, dengan pendampingan ini, pihak kepolisian dapat memberikan perhatian maksimal terhadap kasus ini dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban. Mereka juga menyerukan kepada lembaga terkait untuk memberikan dukungan psikologis kepada Jaka Setiawan agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya.
Pewarta : Arkul/ Tim med