InilahIndonesia.com, Makassar – Tanggal 30 April bukan sekadar tanggal dalam kalender, tetapi penanda penting bagi bangsa Indonesia: Hari Keterbukaan Informasi Nasional dan peringatan lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang disahkan pada 2008.
Wartawan senior Suhardi, S.Sos, M.H., yang juga Ketua Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) Wilayah Sulawesi Selatan, dalam pernyataannya di Warkop Mallangkeri Makassar (30/4), mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan momentum ini sebagai refleksi atas komitmen bersama terhadap transparansi dan hak publik atas informasi.
“UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 telah menjadi fondasi hukum yang kokoh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, mendorong partisipasi aktif masyarakat, serta memperkuat kontrol publik dalam proses pengambilan keputusan,” ujar Suhardi dengan tegas.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi kini bukan hanya hak, tetapi energi penggerak pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. “Peringatan ini mengingatkan kita bahwa demokrasi yang sehat tidak bisa dilepaskan dari keterbukaan informasi. Ini adalah kunci untuk memastikan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang responsif,” tambahnya.
Suhardi juga mendorong agar pemerintah dan seluruh lembaga publik terus memperkuat sistem keterbukaan, meningkatkan literasi informasi, serta memastikan akses informasi yang mudah, cepat, dan berkualitas bagi masyarakat.
Melalui semangat peringatan ini, ia berharap keterbukaan informasi terus tumbuh di semua lini kehidupan – menjadikan Indonesia tidak hanya lebih demokratis, tetapi juga lebih berpihak kepada kepentingan rakyat.
Pewarta : Qalam/ Tim Red