TAKALAR ,InilahIndonsia.com- Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Takalar menyegel dua bangunan toko retail modern Alfa Mart di Kelurahan Pattallassang dan Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Rabu (28/5/2025). Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari moratorium izin toko modern yang dikeluarkan Bupati Takalar.
Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTRKP), Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta aparat kecamatan dan kelurahan setempat.
Kebijakan moratorium tersebut tertuang dalam Surat Nomor 500.3.1/1056/SETDA tertanggal 23 Mei 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa jumlah toko modern di wilayah Kota Takalar telah melebihi kapasitas pasar dan cenderung terkonsentrasi di satu wilayah, sehingga dikhawatirkan menghambat pertumbuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Moratorium berlaku sejak tanggal surat tersebut dikeluarkan, tanpa batas waktu yang ditentukan, dan mencakup pelarangan pembangunan atau pendirian toko modern baru di wilayah kota dan kecamatan, sambil menunggu hasil verifikasi lapangan yang mempertimbangkan jarak dan jumlah toko modern di wilayah tersebut.
Kepala Satpol PP Takalar, Sirajuddin Saraba, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan karena dua bangunan tersebut belum mengantongi sejumlah izin dari instansi terkait.
“Dalam rangka menindaklanjuti moratorium dari Bupati Takalar, hari ini kami bersama tim gabungan melakukan penyegelan terhadap bangunan toko retail modern,” ujarnya.
Diketahui, dua bangunan yang disegel belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari PUTRKP, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin perdagangan, serta dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan).
Pewarta: Ardi Kulle/ Tim Med