InilahIndonesia.com , Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting yang mempertegas batasan penerapan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini dibacakan pada Selasa, 29 April 2025, dengan nomor perkara 105/PUU-XXII/2024.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi individu, bukan lembaga pemerintah, profesi, korporasi, jabatan, atau kelompok dengan identitas tertentu. Artinya, kritik terhadap lembaga, institusi, maupun kebijakan publik tidak lagi bisa dikriminalisasi sebagai pencemaran nama baik.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pembatasan ini penting untuk melindungi kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi. Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan pasal-pasal tersebut selama ini rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik yang sah dan konstruktif, terutama terhadap pemerintah.
Putusan ini menjadi angin segar bagi kebebasan berpendapat di Indonesia. Salah satu pemicunya adalah kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang sempat dijerat pasal pencemaran nama baik setelah mengkritik kondisi lingkungan di Karimunjawa lewat sebuah video. Meskipun sempat divonis bersalah di Pengadilan Negeri, Daniel akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi.
Dengan adanya putusan MK ini, pemerintah, lembaga, dan korporasi tak lagi bisa menggugat individu dengan dalih pencemaran nama baik melalui UU ITE, kecuali jika kritik itu ditujukan secara langsung dan personal kepada individu.
Putusan ini menjadi tonggak penting bagi perlindungan hukum atas kritik dan opini publik. MK menegaskan bahwa kritik adalah bagian dari demokrasi yang tidak boleh dikriminalisasi.
Pewarta : Rai/ Tim Med