TAKALAR InilahIndonesia.com- Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, resmi mengeluarkan moratorium izin pendirian toko modern di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap menjamurnya toko retail di Kota Takalar yang dinilai telah melebihi daya tampung pasar.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.3.1/1056/SETDA tentang Moratorium Izin Toko Modern, tertanggal 23 Mei 2025.
“Menyikapi perkembangan toko modern di Kabupaten Takalar saat ini yang jumlahnya dinilai melebihi potensi dan target pasar, khususnya di Kota Takalar, serta sebarannya yang menumpuk dalam kota,” demikian bunyi kutipan dalam surat tersebut.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya dalam memperkuat sektor UMKM sebagai penopang ekonomi masyarakat lokal agar mampu bersaing secara sehat.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu melakukan moratorium izin pembangunan/pendirian toko modern khususnya di wilayah Kota Takalar. Untuk wilayah kecamatan, akan dilakukan verifikasi lapangan dengan mempertimbangkan jarak dan jumlah toko modern,” lanjut surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati.
Moratorium ini berlaku sejak tanggal surat dikeluarkan dan tidak ditentukan batas waktunya.
Sebelumnya, masyarakat Takalar ramai memprotes pembangunan dua unit toko retail di Kota Takalar. Protes muncul karena pembangunan tersebut diketahui belum mengantongi izin yang diperlukan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin).
Ketidakterpenuhinya izin itu dikonfirmasi oleh Tim Terpadu dari Dinas PUTRPKP, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP saat melakukan inspeksi lapangan pada Rabu, 14 Mei 2025.
Pewarta : Ardi Kulle/ Tim Med