Takalar, inilahindonesia.com — 17 Agustus 2026 — Sebanyak 303 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Takalar menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026. Surat keputusan remisi diserahkan Kepala Lapas Kelas II B Takalar, Andi Gunawan, kepada Bupati Takalar Daeng Manye usai pelaksanaan Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81 di Lapangan Upacara HM. Dg. Sibali, Senin (17/8/2026).
Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, khususnya berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mengikuti seluruh proses pembinaan di Lapas.
Kepala Lapas Kelas II B Takalar, Andi Gunawan, menyampaikan bahwa jumlah penghuni Lapas Kelas II B Takalar saat ini sebanyak 504 orang, terdiri dari 474 narapidana dan 30 tahanan.
“Adapun narapidana yang mendapatkan Remisi Umum RI-I sebanyak 301 orang dan Remisi Umum RI-II atau langsung bebas sebanyak 2 orang,” jelasnya.
Ia merinci, penerima RU-I berdasarkan besaran remisi terdiri atas remisi 1 bulan sebanyak 26 orang, 2 bulan sebanyak 57 orang, 3 bulan sebanyak 134 orang, 4 bulan sebanyak 53 orang, 5 bulan sebanyak 29 orang, dan 6 bulan sebanyak 2 orang.
Bupati Takalar Daeng Manye menyampaikan apresiasi atas pemberian remisi tersebut. Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan.
“Pemerintah Kabupaten Takalar menyambut baik pemberian remisi ini. Remisi merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Daeng Manye.
Ia berharap warga binaan yang memperoleh remisi, khususnya dua orang yang langsung bebas, dapat menjadikan momentum tersebut sebagai awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Pewarta: A. Dg Kulle/Tim Med










