L-PK2 Minta Polda SulSel Segerah Tindak Tegas Maraknya Penambang Galian C Ilegal Di Jeneponto

Jeneponto InilahIndonesia.com – Maraknya di Pemberitaan di media terkait Kegiatan Tambang Ilegal Di Kabupaten Jeneponto Sulawesi-Selatan, bahkan Ada yang melakukan aksi demo di kantor Polres Jeneponto tetapi tidak membuakan hasil justru mala tamba Maraknya Aktifitas Penambang galian c Ilegal di Kabupaten Jeneponto .

Dengan hal tersebut  Ardi Kulle Ketua umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Pemberantasan Korupsi Dan Penegakan Keadilan ( DPP L-PK2) angkat bicara dan Meminta Polda Sulawesi-Selatan agar segerah tindak tegas Penambang Galian C Ilegal yang Marak beraktifitas di Kabupaten Jeneponto. Sabtu 02/09/2023.

“Kami berharap Pihak Polda SulSel segera mengusut tuntas dan melakukan tindakan tegas terkait dugaan tambang ilegal yang ada di kabupaten Jeneponto,” .Jelas Ardi Kulle Ketua DPP L-PK2.

Bacaan Lainnya

Ardi menambahkan ” Melihat ramainya Pemberitaan Di media yang mendesak Pihak Polres Jeneponto terkait Maraknya Aktifitas Tambang Galian c Yang Kuat dugaan Ilegal tetapi masih Beraktifitas dan tidak ada perubahan justru tambah Marak Beraktifitas sehingga kami berharap pada Polda Sulawesi Selatan untuk segera menghentikan aktifitas tambang galian C yang diduga ilegal yang masih beroperasi di beberapa Kecamatan di Kabupaten Jeneponto. jelas Ardi

Dari hasil Pantauan dan Investigasi Media InilahIndonesia.com juga laporan masyarakat dapat kami Himpun terkait aktifitas tambang galian C yang diduga kuat Ilegal beroperasi di beberapa wilayah diantaranya lokasinya kecamatan Tamalatea dan Kecamatan Bangkala.

Tambang galian C yang beroperasi di beberapa Kecamatan ini diduga kuat tidak mengantongi izin operasional sesuai dengan UU No.3 tahun 2020 tentang MINERBA dalam BAB XI A disebut SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) atas perubahan UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan MINERBA dan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Reporter : Umar

(Tim, red)

 

Pos terkait