KPK OTT Gubernur Maluku Utara Bersama 6 Orang

INILAHINDONESIA.COM ,Jakarta- KPK melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan korupsi berupa suap terkait lelang proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pada kegiatan ini, KPK menetapkan AGK (Gubernur Maluku Utara 2014-2024) dan 6 orang lainnya sebagai tersangka. AGK diduga menerima uang sejumlah Rp2,2 Miliar yang berasal dari pengondisian dalam lelang proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara dengan anggaran lebih dari Rp500 Miliar,

AGK juga diduga menerima uang dari para ASN untuk mendapatkan rekomendasi serta persetujuan untuk menduduki jabatan di lingkungan Pemprov. Maluku Utara.

Bacaan Lainnya

KPK menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat serta Polda Maluku Utara atas informasi dan dukungan penuh dalam kegiatan tangkap tangan ini.

(Humas kpk/Ardi Kulle/Tim red)

Pos terkait