Dishub Takalar Membantah Tudingan Dugaan Pungli

MEDIA INILAHINDONESIA.COM, TAKALAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kab Takalar , Membantah atas Pemberitaan di Salah Satu Media Onlaine yang Menuding Dugaan Pungli.Takalar 16/5/2024.

Tudingan yang di lontarkan mengatakan Dugaan Pungli terkait pengurusan KIR atau Uji Kelayakan Kendaraan di bantah oleh pihak dinas Perhubungan Kabupaten Takalar melalui Asnawi T Kepala UPT (Pengujian Kendaraan Bermotor) bahwa itu tidak benar.

Asnawi T saat di Konfirmasi oleh Media Ini Di Kantor UPT Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar selaku Penanggung jawab Tehknis Kegiatan ( Kamis,16/5/2024) Mengatakan ” Apa yg di Beritakan Di Media Onlaine , Itu Tidak Benar karna dengan adanya UU nomor 1 tahun 2022 dan PP nomor 35 tahun 2023 maka menyangkut retribusi KIR seluruh indonesia sudah tidak ada lagi, adapun menyangkut Pungutan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan Itu ditahun lalu 2023. Jelasi datanya pemungutan PAD tahun 2023 sebelum berlakunya aturan tersebut
Dan tahun 2024 sementara menyongsong Kalibrasi di nolkan semua alat ” Jelas Asnawi T.

Bacaan Lainnya

Di waktu yang sama Abdul Salam Gau , S.IP Kadis Perhubungan Kabupaten Takalar
Kemedia mengatakan” untuk Tahun 2024 sudah tidak ada lagi Pungutan Retribusi KIR , Dan saya himbau kepada Seluruh Masyarakat jika ingin mengurus Jangan melalui Calo (Perantara)
” jelas Salam Gau.

Salam Gau Menambahkan” untuk informasi yang ada di media saya Terima kasih karna mengingatkan agar Kami khususnya Anggota saya dilapangan agar lebih hati hati dalam menjalankan tugas yang harus Mengkedepankan SOP (Standar Operasional Prosedur)
Tambahnya Abdul Salam Gau.

 

Pewarta : Ardi Kulle /Tim red

Pos terkait