Kades Punaga Terima SK Penetapan Cagar Budaya untuk Dua Makam Bersejarah

InilahIndonesia.com, Takalar — Kepala Desa Punaga, Syarifuddin Dg Sore, secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Cagar Budaya dari Pemerintah Kabupaten Takalar, Selasa (15/4/2025).

Surat Keputusan (SK) tersebut menetapkan dua situs makam bersejarah di wilayah Desa Punaga, Kecamatan Laikang, sebagai Cagar Budaya, yakni Makam Sabbelo’mo Daeng Takontu dan Makam Padua Daeng Palallo.

Penyerahan SK berlangsung di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar dan menjadi momentum penting dalam upaya pelestarian nilai-nilai sejarah dan budaya lokal.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, sudah ada Surat Keputusan (SK) untuk penetapan Cagar Budaya Makam Sabbelo’mo Daeng Takontu dan Makam Padua Daeng Palallo di Desa Punaga,” ujar Syarifuddin Dg Sore kepada media.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar atas perhatian dan komitmennya dalam menjaga peninggalan sejarah di desa yang dipimpinnya.

“Atas nama pribadi, pemerintah desa, dan seluruh masyarakat Desa Punaga, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemda Takalar, khususnya kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar,” lanjutnya.

Dengan ditetapkannya dua makam bersejarah ini sebagai Cagar Budaya, diharapkan akan memperkuat identitas lokal, melestarikan warisan leluhur, serta membuka peluang bagi pengembangan wisata berbasis budaya di Desa Punaga.

 

Pewarta: Arkul/ Tim Med

 

Pos terkait