INILAHINDONESIA.COM, MAKASSAR – Penganiayaan terhadap MS terjadi pada hari rabu tanggal 23 november 2022 sekira pukul 23.00 wita di tempat kos korban di komp. BTN CV Dewi Jalan Abd Dg Sirua kelurahan pandang kecamatan Panakukang kota Makassar. Berawal saat pelaku memeriksa HP korban dan pelaku menemukan chat dari teman lelaki korban yang memicu kecemburuan pelaku.
“Terbakar api cemburu pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara meninju bagian mata korban sebelah kiri hingga menyebabkan lebam tak sampai disitu pelaku kemudian menendang mata korban sebelah kiri dan kanan meninju hidung korban kemudian kembali menendang bagian dagu korban dengan tumit pelaku”, ungkap Ketua LBH IWO Sulsel, Muh. Abduh, SH, MH selaku kuasa hukum korban kepada media, sabtu (26/11/22)
Abduh melanjutkan saat pelaku yang sudah kesetanan kemudian mengambil sendok garpu dan diarahkan ke perut korban, beruntung pelaku tidak meneruskan niatnya menusuk saat korban meminta pelaku agar jangan membunuhnya. Korban beralasan masih ingin kuliah, mendengar rintihan korban, si pelaku kemudian duduk sejenak dan menghampiri lalu mencekik korban.
Setelah mencekik, pelaku kemudian tertidur di kamar kos korban, setelah tertidur karena ketakutan korban langsung pergi meninggalkan kamar kosnya kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan dan percobaan pembunuhan dirinya ke Polsek Panakukang.
“Berdasarkan laporan polisi LP/978/K/XI/2022/RESTABES MKS/SEK-PNK lelaki Muh. Raihan Syahputra alias Angko pelaku penganiayaan terhadap korban MS ini dipicu masalah kecemburuan pelaku terhadap korban wanita inisial MS (20), kami selaku kuasa hukum korban akan melakukan pendampingan dan terus mengawal agar perkara ini segera tuntas dan pelakunya ditemukan”, tambah Abduh.
Atas peristiwa yang menimpanya ini tidak tanggung tanggung, korban meminta pendampingan dari LBH IWO Sulsel untuk mengawal kasusnya hingga tuntas.
“Sebagai pengurus LBH IWO Sulsel sudah menjadi kewajiban kami untuk melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban kekerasan, untuk kasus ini kami akan tetap berkoordinasi dengan penyidik dan berharap langkah langkah hukum yang dijalankan berdasarkan kewenangannya dapat berbuah hasil sehingga terduga pelaku segera diamankan serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut”, jelas Ketua LBH IWO Sulsel ini didampingi Muh. Saleh, S.H., M.H dan Andi Ridwan Akbar, S.H .
Kuasa hukum korban setelah berkoordinasi dengan pihak korban beserta keluarganya maka sikap yang akan ditempuh adalah menyerahkan dan mempercayakan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik kepolisian agar dapat segera menemukan terduga pelaku dan atau dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rilis/Ardikulle/Red)