Mantan Camat Bontomarannu Kab Gowa DiLaporkan Ke Polisi ,Terkait Dugaan Pemalsuan Akte Jual Beli

INILAHINDONESIA.COM , GOWA  –  Mantan Kades Nirannuang inisial Ab, dan  inisial MS Mantan Camat Bontomarannu Kabupaten Gowa Dilaporkan ke polres Gowa terkait dugaan pemalsuan akta jual beli tanah. Minggu,16 april,2023.

Seperti keterangan Muhammad Suyuti Hamid pada jumat pemilik sertifikat hak milik 00483/Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa melalui kuasa hukumnya Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar (LKBH) selaku kuasa hukum, atas penjualan secara itanah dengan menerbitkan Akta jual beli nomor 086/AKTA/KB/VII/2018, tertanggal Senin, 2/7/2018 yang diduga Ada pemalsuan.

“Kami hari ini, Jumat 14 April 2023 telah melaporkan MS, mantan camat Bontomarannu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan atas  pembuatan surat palsu akta jual beli secara melawan hukum,” ungkap Muhammad Sirul Haq.

Bacaan Lainnya

LKBH Makassar sendiri turut pula melaporkan mantan kepala desa Nirannuang oknum AB, kepala dusun inisial N, pihak penjual MZ, pihak pembeli inisial D 2 orang laki dan perempuan, dan K, ketua pengurus mesjid Y selaku pembeli kepada penjual MZ yang menjual tanpa dasar surat kepemilikan tanah yang sah.

“Ini sudah seperti kerja mafia tanah pak, tanah saya yang saya sudah miliki dalam bentuk sertifikat hak milik diserobot dan dijual belikan oleh mantan Camat Bontomarannu Gowa, yang lucunya lagi sertifikat saya dijadikan dasar rujukan tapi saya tidak bertanda tangan di AJB tersebut,” ungkap Muhammad Suyuti Hamid, pemilik lahan di Nirannuang, Pakkatto.

LKBH Makassar berharap laporan aduan yang masuk di Polres Gowa ini dapat segera ditindak lanjuti Kapolres Gowa dan jajaran unit Reskrim polres Gowa, sebagaimana surat LKBH Makassar bernomor : 25/IV/LKBH Makassar/2023, perihal LaporanAduan Pemalsuan LSurat, Pengrusakan Lahan dan Penyerobotan.

Sampai Terbitnya berita ini pihak terlapor belum dapat di konfirmasi

 

Sumber : LKBH MAKASSAR

Pos terkait