KPK Melakukan Monev Program Desa Anti Korupsi

MEDIA INILAHINDONESIA.COM ,  KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK RI berkunjung ke Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) program Desa Antikorupsi, 20 Februari 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 69 orang, termasuk perwakilan dari KPK, Wakil Bupati Sekadau, Inspektur Kabupaten Sekadau, Kepala Desa Mungguk, serta warga desa dan tokoh masyarakat setempat.

Direktur Ditpermas KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menjelaskan bahwa hingga tahun 2023, KPK telah membentuk 33 Desa Antikorupsi di seluruh Indonesia. Mulai tahun 2024 hingga 2027, KPK akan mengembangkan program serupa di tingkat kabupaten dan mengusulkan program Kabupaten/Kota Antikorupsi.

Bacaan Lainnya

Kasatgas Ditpermas KPK Rino Haruno menjelaskan bahwa mereka telah menyusun panduan untuk memonitor dan mengevaluasi implementasi Desa Antikorupsi agar semua pihak terkait memiliki pemahaman yang sama tentang program ini. “Selama 2 tahun terakhir, Desa Mungguk telah berhasil menerapkan indikator Desa Antikorupsi dengan baik, terutama dalam kinerja perangkat desa, transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, serta pembangunan desa. Namun, masih ada catatan terkait kurangnya publikasi aktivitas yang berkaitan dengan kearifan lokal di situs web atau media sosial desa,” ujarnya.

Kegiatan monev ini bertujuan untuk memeriksa bagaimana desa-desa yang telah ditunjuk menerapkan standar Desa Antikorupsi. Monev akan dilakukan setiap dua tahun sekali untuk memastikan bahwa program Desa Antikorupsi dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

 

(Hums KPK/Ardi Kulle,Tim Red)

Pos terkait